DKP se-Babel Sepakat Percepat Urusan Pengawasan Perikanan
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kota hari ini menyepakati percepatan urusan pengawasan perikanan. Kesepakatan tersebut termuat dalam berita acara kegiatan sosialisasi pengawasan perizinan berbasis risiko yang berlangsung hari ini, Kamis (21/9/2023) di Swissbell Hotel Pangkalpinang.
Adapun dari hasil diskusi yang berkembang disepakati beberapa hal diantaranya agar kabupaten kota segera menindaklanjuti surat Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor: 523/160 tanggal 30 Agustus 2023 perihal percepatan Sub Urusan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA:KUR Bank Mandiri Bisa Berulang Kali, 100 Juta Langsung Cair
Dalam pertemuan ini juga diharapkan agar Pemerintah Provinsi berama kabupaten kota dapat bersama-sama merumuskan kebijakan daerah dan regulasi terkait pengawasan sumber daya perikanan serta penerapan sanksi administratif sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan mengacu pada NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Selain dihadiri DKP Kabupaten Kota, kegiatan ini juga dihadiri
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta dari unsur Dinas Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bangka.
BACA JUGA:APAKAH SUMBER DAYA MANUSIA DALAM NEGERI MAMPU MENGGANTIKAN TKA?
Kepala DKP Babel, Agus Suryadi mengimbau kepada Dinas yang membidangi urusan kelautan dan perikanan Kabupaten/ Kota dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/ Kota untuk dapat segera melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perikanan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Adapun apabila dalam hal Kabupaten/ Kota belum memiliki personel Pengawas Perikanan dapat melibatkan Pengawas Perikanan Provinsi.
BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Pria yang Terlibat Pencurian di Airjukung Belinyu
Dalam kesempatan yang sama narasumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP, Hedi Sugrito Kuncoro menyebutkan aktivitas pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia menambahkan Ditjen PSDKP akan berkolaborasi memperkuat kelembagaan pengawasan di daerah.
BACA JUGA: Seleksi CPNS dan PPPK, Pakai CAT. Termasuk PPPK Guru. Apa itu?
Adapun pelaksanaan pengawasan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan.(pas/rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: