Bisa Mengganggu Listrik, Jangan Bermain Layangan dan Bakar Lahan di Sekitar Jaringan!

Bisa Mengganggu Listrik, Jangan Bermain Layangan dan Bakar Lahan di Sekitar Jaringan!

Petugas PLN membersihkan layang-layang dari jaringan PLN --Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dalam upaya pengamanan pasokan listrik dan melindungi aset kelistrikan, PLN Babel mengkampanyekan kepada masyarakat untuk menghentikan pembukaan perkebunan dengan cara pembakaran hutan dan lahan serta tidak bermain layangan di sekitar jaringan PLN.

Tindakan pencegahan ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat bahwa kebakaran hutan dan bermain layangan di sekitar instalasi PLN berpotensi menimbulkan risiko gangguan kelistrikan yang berdampak luas pada masyarakat.

BACA JUGA:PLN Tingkatkan Keandalan Sistem, Jaga Pasokan Listrik JPJR 2023 Belitung Timur Tetap Aman

Saat ini disinyalir karena musim kemarau dan angin kencang di daerah Bangka dan Belitung, banyak terjadi kebakaran baik dari hasil pembukaan lahan maupun dari percikan api kecil yang mengakibatkan kebakaran meluas.

Tidak hanya itu pemain layangan pun mulai banyak, dari anak-anak sampai orang dewasa pun ikut main layangan, karena dengan kondisi angin kencang sangat mudah menerbangkan layangan.

BACA JUGA:Tidak Hanya Menyalurkan Listrik, Kabel Laut 20kV PLN Sadai-Pulau Lepar Kini Menghadirkan Internet Melalui ICON

Hal ini akan menjadi sebuah ancaman bagi jaringan listrik PLN jika kebakaran terjadi dibawah jaringan PLN, begitupun jika layangan/benangnya yang tersangkut ke jaringan PLN akan menyebabkan trip/padam jaringan PLN.  

Manager Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan keamanan PLN Babel, Ganjar Riyadi terus melakukan imbauan dan sosialisasi atas permasalahan ini, baik secara langsung ke masyarakat maupun melalui stasiun radio. 

"PLN terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang dekat dengan jaringan listrik PLN, agar tidak melakukan pembakaran dan bermain layangan dibawah jaringan listrik karena sangat berbahaya untuk pasokan listrik dan keselamatan masyarakat juga," ungkap Ganjar kepada Babel Pos, Senin (18/9/2023). 

BACA JUGA:PLN Pasang Cover FCO Gardu, Amankan Jaringan dari Gangguan Hewan

Ganjar menyebut, jarak aman minimum dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV adalah 5 meter sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 dan jarak aman Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20kV adalah 2,5 meter.

"Semoga dengan mematuhi jarak aman ini keandalan jaringan PLN dapat dijaga dan masyarakat terhindar dari risiko tersengat listrik, jadi jika melihat pohon atau bangunan yang jaraknya dibawah standar minimum tersebut, melihat kebakaran dibawah jaringan listrik dan terdapat layangan/benangnya dikabel PLN agar dapat melapor ke PLN untuk dilakukan pengamanan jaringan," tambah Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: