PT Perberat Vonis Amri dan Hendra, Kasasi?
Palu Hakim llustrasi--
BABELPOS.ID.- Ketuk palu majelis banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT Babel), memperberat hukuman 2 terdakwa perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017 sd 2021.
Masing-masing: terdakwa Hendra Apollo dengan vonis penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menghukum terdakwa Hendra Apollo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 813.238.705 dengan mempertimbangkan pengembalian oleh terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp 415.000.000 dan terhadap pengembalian tersebut dirampas untuk negara serta diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti, maka kerugian negara yang belum dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp398.238.705 apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan apabila membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentase dengan lamanya pidana tambahan pengganti yang harus dijalani.
BACA JUGA:Jelang Vonis Kasus Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Pengunjung PN Membludak
Sedangkan Amri Cahyadi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menghukum terdakwa Amri Cahyadi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 459.099.370 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan apabila membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentase dengan lamanya pidana tambahan pengganti yang harus dijalani.
Vonis banding nomor 15/PID.TPK/2023/PT BBL dibacakan pada 5 September 2023 oleh hakim ketua: Poltak Manahan Silalahi, dengan hakim anggota Sabarulina BR Ginting dan Mohamad Untung Pramono. Adapun isi putusan berupa mengadili kalau majelis menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 25 Juli 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, dan denda serta penambahan amar putusan tentang pidana tambahan uang pengganti dan subsidair pidana tambahan uang pengganti. Malejis menyatakan kalau para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan kalau para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
BACA JUGA:Sasar 45 Dewan & Mantan Kajati, Kasus Tipikor Pimpinan DPRD Babel Melebar Jauh
Sementara itu vonis tingkat PN Tipikor mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo divonis dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Uang pengganti sebesar Rp 415 juta dan sudah dibayar Rp 300 juta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya, ia dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dikenakan uang pengganti Rp 400 juta -dari total Rp 803 juta- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Amri Cahyadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan kerugian negara Rp 73 juta sudah dikembalikan.
Sementara dalam tuntutan JPU dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan. Amri juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 532 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan penjara. Tidak cukup di situ Amri juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Akankan kedua terdakwa kembali melakukan upaya hukum kasasi? Kita tunggu?***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: