Catat! Ini 7 Pelanggaran Sasaran Ops Zebra 2023 Polres Bangka Tengah 14 Hari Kedepan
Ipda Edman Furqon --Sindi/Yandi
BABELPOS.ID, KOBA - Selama 14 hari kedepan, sejak tanggal 4 September sampai dengan 17 September 2023, Polres Bangka Tengah akan melaksanakan operasi zebra yang juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Polri melalui Satuan Lalu Lintas akan melaksanakan operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Ops Zebra, dimana sasaran dari pada operasi ini adalah para pengendara atau pelanggar lalu lintas.
Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengungkapkan bahwa nantinya operasi zebra ini akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 4 hingga 17 September 2023 dengan sasaran para pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Operasi zebra ini akan mengedepankan fungsi lalu lintas melaksanakan operasi zebra menumbing yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan," ujarnya, Senin (4/9/2023).
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan Arus atau Pasal 287.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol atau Pasal 293 UU LLAJ.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi atau Pasal 283 UU LLAJ.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI atau Pasal 291.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman atau Pasal 289.
6. Melebihi Batas Kecepatan atau Pasal 285 Ayat 5.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM atau Pasal 281.
"Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Polres Bangka Tengah selama operasi zebra ini berlangsung seperti melaksanakan kegiatan sosialisasi, himbauan sampai dengan pemberian sangsi tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas," terang Ipda Furqon.
Pihaknya juga menghimbau bagi masyarakat, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas selama menggunakan kendaraan, sehingga hal ini dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: