Musim Kemarau, Polsek Airgegas Pasang Spanduk Peringatan Kebakaran

Musim Kemarau, Polsek Airgegas Pasang Spanduk Peringatan Kebakaran

Kapolsek Airgegas bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kades memasang spanduk waspada Karhutla dan larangan membakar lahan.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Musim Kemarau yang diperkirakan akan panjang menjadi rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mencegah hal itu, jajaran Polsek Airgegas berinisiatif memasang spanduk himbauan di sejumlah titik wilayah di Kecamatan Airgegas.

Pmasangan spanduk di sejumlah titik strategis ini dilakukan oleh Kapolsek AKP Yandrie C Akip bersama Kades Airgegas Masri, Bhabinkamtibmas, Unit Intel Polsek dan Bhabinsa.

"Spanduk kita pasang di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan raya serta tempat – tempat umum lainnya," ujar Kapolsek AKP Yandrie C Akip, Jum'at (01/09).

BACA JUGA:Awas! Krisis Air Bersih dan Karhutla Incar Babel

Ia berharap pemasangan spanduk bisa membuat warga mengerti tentang Karhutla dan menaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.

"Masyarakat agar tahu bahwa membakar hutan atau membuka lahan baru dengan cara dibakar bisa dipidana juga," jelasnya.

BACA JUGA:Titik Panas Bertambah, Karhutla Terus Incar Babel

Ia menghimbau masyarakat Airgegas agar tidak membakar hutan dan lahan mengingat akan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan.

"Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Tiap Hari Ada Karhutla di Babel, BPBD Sudah Tangani Ratusan Hektar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: