Polda Bidik Dermaga Penutuk Lepar Pongok, Sudah Ada yang Dipanggil?
AKBP Jojo Sutarjo - Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung--
BABELPOS.ID.- Penyidik Tipikor Polda Bangka Belitung mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor atas pekerjaan rehabilitasi dermaga rakyat Penutuk, Lepar Pongok, Bangka Selatan tahun 2021.
Penyelidikan tersebut tertuang dalam Sp. Lidik nomor 116/VII/RES/ RES 3.5/2003/Dit Rekrimsus tanggal 14 Juli 2003.
BACA JUGA: Terkait Tipikor Tukin ESDM, Ridwan Djamaluddin Belum Aman?
Adanya penyelidikan ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo. Dikatakan Jojo penyelidikan tersebut telah dimulai dengan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pihak terkait. “Pemanggilan telah mulai seperti kepada pihak Bakuda, Bapeda dan PU setempat. Pemanggilan tersebut baru sebatas minta keterangan saja,” kata Jojo.
Namun sayang, Jojo sendiri mengaku belum bisa merinci terkait detil persoalan yang membelit proyek senilai Rp 11.220 milyar. “Untuk detil terkait apanya, saya belum bisa menjelaskan rinci. Penyidik yang lebih detil tahu itu semua,” tukasnya.
Dari penelusuran BABELPOS.ID.- proyek yang dilaksanakan oleh PT Berkat Serasan Mandiri yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) itu bermula atas adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana pihak BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atas proyek tersebut.
BACA JUGA:Tipikor Ubi Kasesa Rp 7 M Basel, Diawali Manipulasi, Lalu Berbagi?
“BPK menemukan terjadi kelebihan pembayaran, yang semestinya misalnya volumenya 10 tapi cuma dikerjakan 9 kan ada kekurangan 1. Makanya disuruh untuk dibalikan pembayaran yang lebih itu dan sudah dibalikan semuanya,” kata sumber harian ini.
Sementara itu dari penelusuran di lapangan juga diperoleh informasi kalau proyek tersebut diduga tak selesai tepat waktu. Padahal telah dilakukan perpanjangan waktu, serta dikenakan sanksi denda pertama kepada pemenang tender. Adapun jangka waktu pengerjaan proyek itu semestinya rampung pada 27 Desember 2021 lalu.
BACA JUGA:Dua Vonis Tipikor Buat Asak Makin Terdesak
“Kontrak kerja tertanggal 15 dan 19 Juli 2021, namun sampai dengan berakhirnya tanggal kontrak, pengerjaan belum rampung hingga dikenakan denda dan diberi tambahan waktu sampai dengan tanggal 15 Februari 2022,” tandasnya.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: