Meski Masjid Kelar, 3 Terdakwa Malah Makin Lama di Penjara

Meski Masjid Kelar, 3 Terdakwa Malah Makin Lama di Penjara

--

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Tipikor Masjid Divonis Penjara, Nurahmah Terberat

Konsultan Lasyidi dari  CV Cipta Griya Persada Palembang diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 85.135.273. Jika tak sanggup maka diganti dengan hukuman penjara 4 tahun dan 3 bulan.

Nurrahmah Ahmad selaku Direktris CV. Andara Karya Abadi  diharuskan membayar senilai Rp. 5.073.713.560. Jika tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Sementara itu vonis di tingkat PN Tipikor terdakwa Nurrahmah Ahmad selaku kontraktor dari Direktris CV. Andara Karya Abadi  paling tinggi dengan 5 tahun penjara. Namun di tingkat banding dia divonis sama dengan 2 terdakwa lainya yakni 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Masjid, PH Nurahmah Masih akan Terus Berjuang

Sementara 2 terdakwa lainya Denny Sandra  dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara yang jauh lebih ringan dari tuntutan. 

Konsultan Lasyidi dari  CV Cipta Griya  Persada Palembang penjara 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang juga lebih ringan dari tuntutan.

Turunya vonis banding berat ini dibenarkan langsung oleh penasehat hukum Bahtiar dari terdakwa Lasidi. Namun Bahtiar belum membeberkan langkah hukum lanjutan atas vonis klienya itu.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: