Hilirisasi Bagus, Eksport Mentah Stop. Tembaga dan Timah Susul Nikel
Presiden Jokowi --
BABELPOS.ID.- Suksesnya hilirisasi nikel, tampaknya memicu semangat untuk melakukan hilirisasi lokal yang lain.
Langkah berikutnya hilrisasi akan dilakukan untuk bauksit.
Dengan hilirisasi ini, Indonesia tak lagi harus menjual ekspor mineral mentah, tetapi sudah bernilai tambah karena sudah melakukan pemprosesan dan pemurnian di dalam negeri terlebih dahulu.
Perlahan-lahan pemerintah juga tengah merencanakan untuk hentikan ekspor tembaga dan timah demi mendapatkan nilai tambah lebih besar seperti yang sudah dicapai pada hilirisasi nikel.
“Untuk itu, kita tidak hanya berhenti di nikel, kita akan terus ke tembaga, bauksit, timah. Dan nilai tambah itu akan semakin besar dari program hilirisasi ini,” hal ini dikemukakan RU 1 pada pengukuhan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia masa bakti 2023–2028 di Jakarta, Senin (31/7/2023) lalu.
BACA JUGA: BPJ: Soal Hilirisasi, Timah Sudah Terdepan
Presiden juga menerangkan, melakukan hilirisasi bisa mendorong Indonesia untuk menjadi negara maju sekitar tahun 2040–2045.
Keputusan pelarangan ekspor mineral tersebut memperoleh beragam jenis “serangan” dunia internasional. Namun, dengan tegas Presiden Jokowi menyatakan bahwa tak akan pernah menyerah terkait program hilirisasi di dalam negeri.
“Oleh sebab itu, hilirisasi ini apapun harus kita teruskan, meskipun kita digugat oleh WTO, meskipun kita diberikan oleh IMF. Apapun barang ini harus kita teruskan,” tegas Presiden.
Jokowi mengatakan bahwa negara dan organisasi manapun tidak bisa menghentikan kebijakan Indonesia untuk melakukan hilirisasi bahan mentah sumber daya alam.
BACA JUGA:Ketar-ketir Produk Hasil Hilirisasi, Herwandro: Apa Laku?
"Siapa pun, negara manapun, organisasi internasional apa pun, saya kira nggak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi," kata Presiden Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8).
Jokowi mengatakan dirinya tak khawatir jika Pemerintah Indonesia kembali digugat oleh korporasi atau negara lain karena melakukan hilirisasi.
Belum lama ini, Freeport Indonesia dikabarkan berencana mengajukan keberatan atau gugatan atas aturan tarif bea keluar konsentrat mineral logam yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli 2023 lalu. Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: