Main Barang Haram, Penjara Maksimal 12 Tahun Menunggu Angew

Main Barang Haram, Penjara Maksimal 12 Tahun Menunggu Angew

--

BABELPOS.ID.- SUNGAILIAT.- Satres Narkoba Polres Bangka menangkap seorang pria diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pria bernama Ar alias Angew (31) ditangkap dengan barang bukti (BB) sabu yang beratnya mencapai puluhan gram. 

"Iya kita berhasil menangkap pelaku Ar alias Angew dengan barang bukti sabu 22,74 gram," ujar Kasatres Narkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko, Rabu (9/8).

BACA JUGA: Wadaw! Penjaga Sekolah Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Penangkapan Ar berlangsung di jalan raya Desa Deniang Kecamatan Riausilip. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke sebuah rumah di Dusun Air Kura-kura Desa Cit Kecamatan Riausilip. Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap aksi Ar setelah mendapat informasi masyarakat bahwa di Jalan Deniang kerap menjadi tempat transaksi narkoba. 

"Berbekal informasi tersebut kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku.Tidak butuh waktu lama kita berhasil menangkap Ar," ujarnya. 

BACA JUGA:Samarkan Narkoba dari Bangka ke Belitung, Dicampur Kerupuk dan Kopi Bungkus

Dalam aksinya Ar melakukan penjualan sabu yang dikemas dalam bentuk paket. Paket tersebut kemudian diedarkan ke beberapa titik. 

Akibat perbuatannya Ar terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan  atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," jelasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: