Pemkab Basel Gelar Bimtek Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Pemkab Basel Gelar Bimtek Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Bimtek Pengelolaan Laporan Pelayanan Publik Pemkab Basel.-Ilham -

BABELPOS.ID, TOBOALI - Berdasarkan rekomendasi atas hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI, yang salah satu indikator penilaian yang belum optimal.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Kegiatan ini berkolaborasi antara Inspektorat, Diskominfo dan bagian organisasi Setda Kabupaten Basel terkait dengan pengelolaan pengaduan pada unit lokus evaluasi.

BACA JUGA:Pemkab Basel dan Imigrasi Pangkalpinang Kembali Kolaborasi, Buka Layanan Bikin Paspor di Toboali

Kegiatan ini diikuti beberapa OPD yang menjadi lokus evaluasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI Tahun 2023 meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, UPT Puskesmas Toboali dan UPT Puskesmas Air Bara.

Kepala bagian organisasi Setda Kabupaten Basel Rustam mengungkapkan, agar pengelolaan pengaduan publik di Pemkab Basel dapat mengelola pelayanan publik baik secara online maupun offline.

"Pengelola pengaduan pelayanan publik yang ada di Perangkat Daerah dan UPT Puskesmas agar bisa mengelola pengaduan pelayanan publik baik yang secara offline maupun online melalui SP4N LAPOR! Agar terkelola dengan baik," ungkapnya, Kamis (03/08).

BACA JUGA:DSPPPA Basel Bina Lembaga Penyedia Layanan Bagi Perempuan dan Anak

Pengaduan pelayanan publik itu adalah pengaduan terhadap standar pelayanan yang telah dilakukan, untuk itu kita harus melayani masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

"Dengan adanya pengaduan pelayanan publik kita tahu apa yang menjadi kekurangan kita dalam melayani atau melakukan pelayanan publik, sehingga nantinya masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang kita lakukan," terangnya.

BACA JUGA:Aik Bakung Dipuji PJ Gubernur: Ini Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

"Jadi bisa disimpulkan secara teknis kalau pengaduan pelayan publik secara offline administrasinya bagaimana dan yang secara online bagaimana pengelolaannya dari mulai mendapatkan pengaduan sampai dengan penyelesaian pengaduannya bisa dilakukan sesuai dengan limit waktu yang ditentukan dalam sistem SP4N LAPOR!" tuturnya.

Pada akhirnya ujarnya, yang ingin dicapai adalah semakin baiknya dan meningkatnya kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. (*)

BACA JUGA:Pelayanan Dasar dan Peningkatan Perekonomian Jadi Fokus Pembangunan Basel 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: