Segini Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Polda Babel dari Ombudsman
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menerima hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan opini tersebut berlangsung secara resmi di Gedung Pertemuan Polda Kep. Babel pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing beserta seluruh jajaran pejabat utama dan Kapolres/Kapolresta se Kepulauan Bangka Belitung tersebut merupakan bagian dari rangkaian penilaian Ombudsman RI atas pelayanan yang diberikan pada tahun 2025.
BACA JUGA:Desakan untuk Menersangkakan Oknum Polisi dalam Tragedi Tambang Pondi, Ini Kata Polda Babel
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode Alex Noerdin Tutup Usia
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari upaya penguatan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan kepolisian bukan sekadar layanan teknis.
Ia adalah wajah negara.
Ia adalah representasi kehadiran hukum dan simbol kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode Alex Noerdin Tutup Usia
Ia menambahkan bahwa setiap kewenangan yang diemban oleh Polri harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan hasil penilaian kepada tiga Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Bangka Belitung.
Polres Bangka Tengah memperoleh nilai 88,34 dengan kategori Sangat Baik.
Polres Belitung Timur meraih nilai 86,52 dengan kategori Baik. Polresta Pangkalpinang memperoleh nilai 82,74 dengan kategori Baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
