UMY Fasilitasi Pemulangan Jenazah dan Dampingi Keluarga Redho Hingga Pengadilan

UMY Fasilitasi Pemulangan Jenazah dan Dampingi Keluarga Redho Hingga Pengadilan

--

BABELPOS.ID.- Setelah pihak Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menyatakan hasil tes DNA terhadap jasad korban mutilasi di Sleman, adalah Redho Tri Agustian, dan itu dibenarkan merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (DIY).

Untuk itulah, pihaknya telah membentuk tim kuasa hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMY

PKBH ini akan bertugas mengurus segala keperluan hukum kasus kematian Redho sampai meja pengadilan.

BACA JUGA: Kapolda DIY: Hasil Tes DNA, Korban itu Redho Mahasiswa UMY

Berkaitan dengan hasil tes DNA, UMY memfasilitasi segala keperluan untuk proses pemulangan jenazah Redho kepada keluarganya di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

UMY juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan keluarga korban untuk kelanjutan proses hukum terhadap pelaku Waliyin dan RD. keduanya pun kini sudah mendekam di Mapolda DIY.

Redho adalah sosok mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi maupun ajang kompetisi.

Ia pun menjelaskan, bahwa pihak kampus telah bergerak cepat memberikan pendampingan terhadap korban, khususnya bagi keluarga, berupa pengacara untuk mengawal kasus hukum ini.

Seperti dilansir sebelumnya, hasil tes DNA terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) korban mutilasi, Redho Tri Agustian, final.  Hal itu disampaikan oleh Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan pada hari ini, Senin (31/7).

BACA JUGA: Stop Spekulasi, Presma UMY Minta Tuntaskan Motif Pembunuhan Redho

Dalam keterangannya, Suwondo menyebut bahwa hasil tes DNA korban cocok atau identik dengan orang tua korban.

“Hasil DNA khususnya terkait dengan darah, itu sudah dilakukan dan sudah ada hasilnya itu ada, sama identik dengan orang tuanya. Kita kan patokannya itu ya," kata Suwondo.

Sementara itu, pada tersangka pelaku mutilasi yang sebelumnya menjalani pemeriksaan psikologi forensik, Suwondo mengatakan bahwa kedua pelaku yakni Waliyin dan RD sama-sama sadar dan tidak dalam pengaruh apapun saat melakukan mutilasi terhadap Redho. 

“Para tersangka melakukannya dalam kondisi sadar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: