Namanya Masuk Calon PJ Bupati Bangka Usulan DPRD, Ini Kata Elius Gani
Elius Gani --Ist
"Ketiga orang calon pejabat bupati yang diusulkan berasal dari eksekutif eselon dua dinilai sudah banyak berkontribusi dalam membangun daerah," katanya.
BACA JUGA: Shalom Aleichem. Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama
Sesuai ketentuan kata Rendra Basri, pihaknya hanya berwenang mengusulkan calon yang dianggap memenuhi syarat, sementara kewenangan menentukan seseorang mengisi kedudukan pejabat bupati seutuhnya ada di Kemendagri.
Usulan pejabat bupati oleh DPRD sesuai amanat Permendagri nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
"Siapapun orang yang dipilih oleh Kemendagri menjadi pejabat bupati diharapkan mempunyai kemampuan membawa Kabupaten Bangka lebih maju dan mensejahterakan masyarakat," jelas dia.
BACA JUGA: Pembunuhan Redho, 1 dari 3 Peristiwa Sadis di Dunia Tahun 2023
Dalam undang-undang nomor 10/2016 (UU Pemilihan Kepala Daerah) dan undang-undang nomor 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah), pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10/2016, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
BACA JUGA:Ini 42 Nama Lolos Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: