Menunggu Mutasi ASN Pemprov Babel di Tahun Politik

Menunggu Mutasi ASN Pemprov Babel di Tahun Politik

Riswardi -Ist-

Oleh: Riswardi, M. Pd.

Peminat Kajian Kebirokrasian

SEJAK transisi kepemimpinan yang ditinggalkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Roesman Djohan per 12 Mei 2022, tampuk kekuasaan di jajaran Pemprov Kepulauan Bangka Belitung diamanatkan ke Pj Gubernur Dr. Ridwan Djamaluddin yang bertugas hingga 30 Maret 2023. Di era putra asli Bangka kelahiran Mentok Bangka Barat yang lebih kurang menjabat hanya 10 bulan ini tidak pernah terjadi prosesi mutasi kepegawaian.

Hanya ada satu kejadian pelantikan yang lebih merupakan “drama birokrasi”, yakni prosesi pelantikan yang dilaksanakan tanggal 30 Maret 2023 atau di hari terakhir masa kepemimpinan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin. Karena sesuatu dan lain hal, prosesi pelantikan itu pun batal. Sebuah potret buram birokrasi yang semestinya tidak boleh terjadi karena meninggalkan preseden buruk dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan yang seharusnya senafas dengan reformasi birokrasi yang terus didengungkan pemerintah saat ini.

Kini, terhitung sejak tanggal pelantikan Jumat, 31 Maret 2023, Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, M. Si, M. Si resmi mengemban amanah sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Tugas berat sudah menunggu sesuai amanat Presiden yang disampaikan lewat Mendagri Tito Karnavian bagi beliau, yakni menurunkan angka kemiskinan ekstrem, menurunkan prevalensi stunting, mengatasi persoalan pertimahan, menekan angka inflasi, dan memastikan kondusivitas wilayah sebelum, saat, dan pasca pemilu serentak 2024.

Perlahan tapi pasti, PR berat ini mulai dibenahi. Angka inflasi berhasil dikendalikan, progress pengentasan kemiskinan terus dipacu melalui berbagai kebijakan. Demikian pula dengan penurunan prevalensi stunting. Penanganan persoalan pertimahan juga terus dikebut. Penciptaan kondusivitas wilayah juga terus diakselerasi.

Terkait mutasi dan promosi ASN, sudah satu kali proses pelantikan telah dilakukan, yakni pelantikan 4 pejabat eselon 2 hasil lelang jabatan yang dilaksanakan tanggal 5 Mei 2023. Ke-4 pejabat ini adalah hasil lelang jabatan yang dilaksanakan pada era Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin.

Sesuai ketentuan Pasal 18, 20, 21, dan 22 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah. Evaluasi tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan, yang meliputi aspek pemerintahan, aspek pembangunan, dan aspek kemasyarakatan.

Hasil evaluasi ini nantinya akan menentukan penilaian tahunan Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota apakah akan diperpanjang atau digantikan dengan Pj kepala daerah yang baru.

Urgensi Mutasi ASN

Bila melihat PR besar Pj Gubernur Kep. Babel terkait penciptaan kondisivitas wilayah dan ketiga aspek penilaian kinerja yang meliputi aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, ada relevansi yang amat kuat antara kebijakan penatakelolaan ASN dengan ketiga aspek tersebut.

Dalam bahasa lainnya disimpulkan bahwa mutasi ASN yang “benar”, adalah salah satu indikator untuk melihat keberhasilan implementasi tata kepemerintahan yang baik (good governance) oleh kepala daerah. Dalam konsep reformasi birokrasi, sangat mustahil untuk meniadakan kebijakan mutasi ASN. Justru, mutasi ASN adalah salah satu solusi utama untuk mengatasi persoalan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Penjelasan sederhana paradigma ini adalah bahwa mutasi adalah usaha kepala daerah untuk mempersiapkan SDM penggerak roda organisasi agar berjalan lancar dalam mencapai target-target yang telah disusun. Tanpa SDM yang tepat dengan mempedomani prinsip “The Right Man On The Right Place” yang mengukur penempatan seorang pejabat ASN sesuai pendidikan, pengalaman, dan kompetensinya, target dan sasaran pembangunan yang tersebar pada setiap Organisasi Perangkat Daerah akan sulit tercapai.

Imbasnya, masyarakat tidak akan merasakan dampak pembangunan yang dilaksanakan oleh SDM yang tidak kompeten tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: