Pemprov Babel Usulkan Tambahan Kuota Elpiji 3 Kg untuk RTM dan UMKM

Pemprov Babel Usulkan Tambahan Kuota Elpiji 3 Kg untuk RTM dan UMKM

--

//Ketua Komisi XII DPR RI BPJ Nyatakan Dukungan

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengusulkan penambahan kuota gas elpiji 3 kilogram untuk rumah tangga miskin (RTM) dan pelaku UMKM. 

Usulan ini, mengacu dari arahan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), agar kebijakan lama disesuaikan dengan perkembangan ekonomi daerah.

BACA JUGA:Grand Opening Mega Wisata Pangkalpinang Optimis Jadi Pilihan Utama Perjalanan Umrah & Haji di Babel

Permintaan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi XII DPR RI, PT Pertamina Patra Niaga dan PT PLN Persero, di Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Pangkalpinang, Senin (11/8/2025) malam.

Plt Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Babel, Ahmad Yani, yang mewakili Gubernur Hidayat Arsani, mengemukakan bahwa kebijakan kuota elpiji yang diatur melalui Surat Edaran Gubernur tahun 2016 sudah tidak relevan. 

Saat ini, lanjut Ahmad Yani, rumah tangga miskin hanya mendapat jatah pasokan 3 tabung per bulan, sedangkan UMKM 9 tabung.

BACA JUGA:Lindungi Aset Negara, PT Timah Tbk Tindak Tegas Pelaku Pencurian Bijih Timah di Tempilang

“Sudah selayaknya dilakukan penyesuaian, apalagi ini juga sejalan dengan usulan Dirjen Migas.

Dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat sudah jauh berubah.

Harapannya, rumah tangga miskin bisa mendapat 4–6 tabung per bulan, dan UMKM 10–15 tabung,” kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani menegaskan, kontribusi UMKM terhadap perekonomian Babel sangat besar, sehingga penambahan pasokan akan mendorong roda ekonomi bergerak cepat.

Menyoal realisasi, kata Ahmad Yani, Pemprov Babel berencana membawa usulan ini ke Dirjen Migas, BPH Migas dan Pertamina pada September–Oktober 2025, dengan target realisasi pertengahan 2026.

BACA JUGA:Ini 5 Tugu yang Dibangun Molen 5 Tahun Jadi Wali Kota, Kini Jadi Ikon Kebanggaan Pangkalpinang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: