KPU Diminta Cermat, Bawaslu Babel Layangkan Imbauan Tertulis

KPU Diminta Cermat, Bawaslu Babel Layangkan Imbauan Tertulis

EM Osykar-Abot -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu Bangka Belitung melayangkan imbauan secara tertulis ke KPU Babel terhadap penyerahan dokumen perbaikan syarat Bakal Calon DPD RI dan DPRD Babel tahun 2024. Perbaikan syarat ini sudah berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 lalu. 

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar menegaskan imbauan tersebut yakni pencermatan terhadap kelengkapan dokumen perbaikan syarat bakal calon DPD RI dan DPRD Babel yang akan menjadi peserta Pemilu Tahun 2024.

"Kita melakukan pengawasan melekat, berdasarkan itu kami imbau KPU Babel untuk mengklarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon,” jelas Osykar melalui siaran pers, Senin (10/7/2023).

BACA JUGA:Bawaslu Basel Samakan Persepsi Lewat Rakor

Selain itu juga, Bawaslu meminta KPU agar menginformasikan secara transparan jika ada tanggapan masyarakat yang disampaikan. Kemudian tindaklanjuti klarifikasi ke instansi berwenang dan partai politik jika menerima tanggapan tersebut.

“Kami berharap KPU juga memberikan kami informasi atas tanggapan masyarakat yang diterima KPU dari masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:Diumumkan Timsel, Ini 4 Calon Komisioner Bawaslu Babel

Dia juga meminta KPU Babel untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

Sementara Anggota Bawaslu Babel, Andi Budi Prayitno yang juga ‘PIC’ Pengawasan Tahapan Pencalonan menguraikan proses pengawasan tahapan perbaikan dokumen tersebut sudah dilaksanakan. Namun, belum ditemukan adanya dugaan unsur pelanggaran dalam prosesnya.

"Sampai saat ini belum ditemukannya adanya unsur dugaan pelanggaran pada masa perbaikan. Tapi, kami mengimbau dan meminta KPU pada saat proses vermin perbaikan nanti untuk melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen serta status pekerjaan bakal calon,” urainya.

BACA JUGA:Akses Silon Terbatas, Bawaslu Babel Indikasi Potensi Pelanggaran Administrasi

Lebih jauh, sesuai hasil pengawasan Bawaslu Babel saat ini terdapat sejumlah potensi pelanggaran terhadap profesi yang disandang oleh Bakal Calon seperti pegawai kementrian, pendamping desa, mantan narapidana, hingga penyuluh Kementerian Agama.(*)

BACA JUGA:Berkas Calon Komisioner Bawaslu 7 Kabupaten Kota Ditunggu Hingga Tengah Malam Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: