Nasib Izin Ekspor Pasir Laut di Ujung Tanduk

Nasib Izin Ekspor Pasir Laut di Ujung Tanduk

--

BABELPOS.ID.- Nasib izin eskpor pasir laut yang dibuka lagi --setelah 20 tahun distop-- tampaknya sudah di ujung tanduk.  

Meskipun Presiden Joko Widodo telah membuka kembali kran ekspor pasir laut lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, namun faktanya hingga saat ini ekspor pasir laut masih dilarang.  Karena aturan teknis untuk itupun belum lagi dibahas.

"Sesuai Permendag masih dilarang, kalau PP No. 26 itu kan artinya boleh kan nantinya kalo kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tapi aturan teknisnya itu belum ada," ujarnya.

BACA JUGA: Bambang Patijaya: PP Aturan Eksport Pasir Laut, Sesat!

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso. I

Seementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Dalam PP tersebut, pemerintah mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri. 

"Saya berpikirnya bukan ekspor (yang utama). Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri jangan menggunakan selain sedimentasi," ujar Trenggono.

Peraturan Pemerintah yang sudah diundangkan pada 15 Mei lalu ini, menurutnya, diperlukan untuk mengelola pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini belum diatur oleh pemerintah. Hal ini, menurutnya, lebih penting agar tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif termasuk pengambilan pasir dari pulau.

BACA JUGA:Protes Keluarnya Izin Ekspor Pasir Laut, Wartawan Senior Asal Babel Kirim Surat Terbuka ke Jokowi 

Terus Ditentang 

Sebelumnya, salah satu 'vokalis' DPR RI dari Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya kepada BABELPOS.ID.- lantang menyatakan lahirnya PP itu adalah sebuah kesesatan regulasi.  Karena di dalam PP itu memuat tentang rangkaian kegiatan pengangkutan penempatan pengawasan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimemtasi di laut.

"Kami dengar lead PP ini kewenangan oleh Kementerian KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Ini ada kesesatan regulasi dan ini perlu diluruskan," tegas Ketua DPD Partai Golkar Babel itu lagi.

Secara kasat mata menurut pria yang akrab disapa BPJ itu, kebijakan itu semestinya bukanlah domain KKP, melainkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: