Bambang Patijaya: PP Aturan Eksport Pasir Laut, Sesat!

 Bambang Patijaya: PP Aturan Eksport Pasir Laut, Sesat!

BPJ Saat RDP dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Ok Gubernur Babel Beserta Jajaran Direksi PT Timah Tbk--

BABELPOS.ID.- Dicabutnya larangan ekspor pasir laut yang sudah berlaku 20 tahun lebih, menuai protes dari berbagai daerahTak hanya Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tapi juga sederet daerah lain juga megungkapkan hal serupa.  

Kembali bolehnya eskport pasir laut itu seiring dengan keluarnya PP 26/2023.

Lahirnya PP itulah salah satu yang dikritisi secara pedas oleh anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya yang akrab disapa BPJ.  

Menjawab pertanyaan BABELPOS.ID.- tadi malam, anggota DPR RI Dapil Babel itu menyatakan, lahirnya PP itu adalah sebuah kesesatan regulasi.

Karena di dalam PP itu memuat tentang rangkaian kegiatan pengangkutan penempatan pengawasan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimemtasi di laut.

"Kami dengar lead PP ini kewenangan oleh Kementerian KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Ini ada kesesatan regulasi dan ini perlu diluruskan," tegas Ketua DPD Partai Golkar Babel itu lagi.

Secara kasat mata menurut BPJ, kebijakan itu semestinya bukanlah domain KKP, melainkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BPJ menilai, ekspor pasir laut masuk ke dalam aktivitas penambangan laut.  

BACA JUGA:RDP AITI-Komisi VII DPR RI Temui Titik Terang, 'Umur' RKAB Dikoreksi?

''Sekarang ini ad 4 hal menyangkut pemanfaatan laut.  Yaitu tentang perikanan dikelola KKP. Pariwisata dikelola Kementerian Parekraf. Penambangan laut diatur Kementerian ESDM.  Dan perhubungan laut diatur Kementerian Perhubungan,'' tegas BPJ kemudian.

Dikatakan, menurut BPJ, pemanfaatan pasir laut adalah untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur, pembangunan prasarana pelaku usaha dan ekspor.

BACA JUGA:Komisi VII Respon Perjuangan Gubernur Babel, BPJ: Pemda Bisa Jadi Fasilitator

"Nah, jelas itu kegiatan penambangan. Jelas juga objeknya pasir laut,'' tegas pria yang berlatar belakang pengusaha ini lagi.

"Saya dari Bangka Belitung, banyak yang tanya ke saya tentang ekspor pasir laut. Kalau memang nggak jelas ya kita tolak. Kecuali ini sudah jelas bagaiman regulasi sehingga ini menjadi satu regulasi yang memang diatur," ujarnya.(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: