Ada 18 Perkara Diselesaikan RJ Polres Babar Tahun 2022

Ada 18 Perkara Diselesaikan RJ Polres Babar Tahun 2022

--

BABELPOS.ID.- MENTOK - Sepanjang tahun 2022 lalu 18 perkara yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) terselesaikan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). 

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif Teguh Imani, mengatakan dari 18 perkara yang tidak berlanjut ke meja hijau melalui keadilan restoratif tersebut beragam. 

Adapun terkait kasus kejahatan pertambangan tanpa izin (ilegal mining), penipuan atau penggelapan, pengeroyokan dan pencurian hingga penganiayaan, serta ada juga perkara kebakaran, penadahan dan senjata tajam. 

BACA JUGA: Turun Kapal, 20 Ton Minyak Hitam Diduga Ilegal. Sudah Ada 2 Tersangka

"Jadi tahun lalu itu ada 18 pekara yang kita selesaikan lewat RJ. Rinciannya itu di bulan Januari ada 1 kasus yaitu kebakaran, Februari ada enam meliputi ilegal mining, penganiayaan, penganiayaan dan dua perkara penipuan atau penggelapan," ungkapnya, Jum'at (7/7/23).

Sedangkan di bulan Maret ada dua jenis perkara yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan. Bulan April 2 perkara yaitu pengeroyokan dan penganiayaan, Juli 3 jenis perkara yaitu dua pencurian biasa (Cursa) dan pengeroyokan. 

"Kalau Agustus itu ada 1 perkara yaitu penganiayaan berat atau anirat, bulan September ada satu pencurian ringan. Dan yang terakhir di bulan November ada dua yaitu penadahan dan pencurian dengan pemberatan atau curat," jelasnya.

BACA JUGA:Dor!! Dihajar Polresta, Empat Bandit Asal Palembang Terkapar

AKP Ogan menyatakan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif ini dilakukan sesuai bunyi Perpol Nomor 8 tahun 2021. 

"Pada hakikatnya mengacu pada ultimum remedium bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan sebuah masalah. Jadi syarat formil dan materil sudah dipenuhi, makanya 18 perkara ini bisa diselesaikan melalui RJ," pungkasnya.***

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: