DPRD Basel akan PTUN Perbup Perjalanan Dinas, Musani: Katanya Demi Menyelamatkan WTP Basel

DPRD Basel akan PTUN Perbup Perjalanan Dinas, Musani: Katanya Demi Menyelamatkan WTP Basel

Musani-Ilham -

BABELPOS.ID, TOBOALI - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Musani menyampaikan akan mengkaji lagi Peraturan Bupati (Perbup) No 1 tahun 2021 tentang perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Basel.

Pasalnya Perbup tersebut menjadi dasar temuan oleh Inspektorat tentang dana transportasi DPRD Basel tahun 2022.

"Kita akan mengkaji lagi Perbup tersebut, kalau sudah selesai saya bersama anggota DPRD Basel lainnya berencana mem PTUN kan Pemkab Basel terkait Perbup tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Basel Raih UHC Award, Musani: Jangan Ada Rumah Sakit Menolak Pasien

Disisi lain Musani turut mempertanyakan bahwa Inspektorat menyebutkan ada temuan di 26 OPD di Pemkab Basel.

"Yang membuat Perbup pihak mereka, kami sebagai Dewan tentu hanya menerima perjalanan dinas sesuai Perbup yang dibuat yaitu pembayaran dibayar secara lump sum, tetapi ada kesalahan kata mereka, ini aneh sekali mereka menyalahkan Perbup sendiri," terangnya.

Pada rapat Banggar (06/06/23) tentang pemeriksaan BPK dan Inspektorat, Sekda beserta Kepala Inspektorat menjelaskan temuan Inspektorat tentang transportasi adalah ambil alih dari BPK.

"Berdasarkan Perbup No 1 tahun 2021 itu kan harus menyeluruh pemeriksaannya, karena kalau BPK yang melakukan pemeriksaan maka akan dilakukan secara menyeluruh APBD, dan kepala Inspektorat menyatakan pengambilalihan pemeriksaan Inspektorat itu demi menyelamatkan WTP BPK," jelas Musani.

BACA JUGA:Sekretaris Fraksi PKS Basel Pertanyakan Perhitungan Biaya Tranportasi yang Tak Masuk Akal

Lebih lanjut, disebutkan Musani bahwa ada salah satu OPD dari temuan Inspektorat tersebut, kepala dinasnya hanya satu kali melakukan perjalanan dinas dalam satu tahun.

"Hal ini dirasa bisa terjadi pembohongan publik, akan kita cek lagi nanti, mulai kepala dinasnya sampai Kabag berapa kali mereka melakukan perjalanan dinas," tuturnya.

Namun dalam hal temuan ini Inspektorat menyampaikan bahwa hasil temuan yang disampaikan ke DPRD hanya sample saja, karena Inspektorat melakukan pemeriksaan SPPD transportasi tersebut hanya berdasarkan sample.

BACA JUGA: Trio Kasus Tipikor Lahan Kantor Camat Toboali Divonis Masing-masing 1 Tahun

"Yang diperiksa itu harusnya keseluruhan, yang menggunakan APBD, perjalanan dinas, artinya kan menggunakan transportasi, berarti ada temuan juga siapapun itu tanpa terkecuali,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: