Kepala Dusun Lihat Susanti Dboyong Polisi

 Kepala Dusun Lihat Susanti Dboyong Polisi

--

BABELPOS.ID. TOBOALI -  Dalam Sepekan Polres Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sudah mengamankan 3 Pelaku penyalahgunaan narkotika yang rata rata berjenis sabu.

Setelah beberapa hari lalu mulai dari pekerja buruh harian, pekerja tambang itu sendiri kali ini pelakunya adalah salah seorang ibu rumah tangga.

Pada tangkapan kali ini tak tanggung tanggung pelaku Susanti (21) simpan 40 paket diduga sabu yang siap edar, yang mana pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga.

BACA JUGA:'Main' Pakai Boneka, Joko Diciduk Sat Resnarkoba

Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalu Kasat Narkoba AKP Suhendra mengatakan, pelaku susanti (21) ini ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba.

"Penangkapan terjadi pada selasa (04/07) pukul 02.00 wib dini hari selang satu jam dari penangkapan pelaku sebelumnya yaitu Joko (26) yang berada di Desa yang sama," ungkapnya, kamis (06/07).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di jalan sungai Nayu Desa Rajik sering terjadi transaksi narkoba, lalu Sat Resnarkoba bertindak dengan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA:Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ngedar Sabu, Barang Bukti 54 Bungkus

"Pada selasa (04/07) dinihari pukul 02.00wib Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku Susanti (21) di kediamannya yang didampingi oleh kepala dusun setempat dan ditemukan sebanyak 40 paket diduga sabu siap edar," terangnya.

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa, 40 paket diduga sabu berat bruto 13,10 gram, 2 plastik bening berukuran besar kosong, 1 plastik bening berukuran sedang kosong, 3 sekop dari pipet minuman, 2 buah korek api gas, 3 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah tempat minyak rambut warna hitam,  1 unit timbangan digital warna silver dan 1 buah tas selempang warna coklat merk Valco.

" Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Suhendra.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: