BKPSDM Mulai Terapkan Sistem Merit, Petakan Kompetensi 146 ASN Usulan Promosi

BKPSDM Mulai Terapkan Sistem Merit, Petakan Kompetensi 146 ASN Usulan Promosi

Susanti --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Belitung (Babel) optimis pelaksanaan sistem merit kepegawaian di tahun 2023.

Senin (19/6), BKPSDM Babel menggelar pemetaan kompetensi yang diikuti 146 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel yang diusulkan mendapatkan promosi jabatan struktural dari perangkat daerah.

Dari 146 orang tersebut, sebanyak 61 peserta yang belum dilakukan Pemetaan Kompetensi dalam dua tahun terakhir. Sementara sisanya sudah tersedia profil kompetensinya dari pemetaan kompetensi yang dilakukan sebelumnya.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Seluruh OPD Diminta Ikut Pengawasan

Kepala BKSDM Babel Susanti menjelaskan, pemetaan kompetensi akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pendataan, karena sistem merit harus terlaksana di tahun 2023.

"Memang masih sedikit pegawai yang dipetakan, tapi kita berikhtiar. Tahun ini harus selesai semuanya. Tersisa 4.303 ASN lagi dari 5.846 orang pegawai. Semua akan dipetakan. Semua level pegawai akan terlihat, termasuk pejabat struktural. Semua akan dilaksanakan secara bertahap karena sistem merit harus terjadi tahun ini," katanya.

BACA JUGA:Komisioner KASN Bangga atas Inisiatif Pj Gubernur Suganda

Pemetaan Kompetensi akan menampilkan hasil level kompetensi yang akan disesuaikan dengan jabatan yang dimaksud.

"Pemetaan Kompetensi ini akan membuktikan, nanti bisa dilihat hasilnya seperti apa dan masuknya dimana, levelnya dimana. Kalau dia mau mengusulkan ke eselon III, berarti levelnya 3. Kalau dia mengusulkan eselon IV, levelnya 2. Kalau eselon II, levelnya harus 4. Paling tinggi itu level 5. Itu level-level kompetensi untuk menduduki suatu jabatan," ulasnya.

BACA JUGA:429 Atlet ASN se-Babel Bersaing di Seleksi Olahraga KORPRI Tingkat Provinsi

Susanti menjelaskan, bahwa standar setiap jenis kompetensi juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

"Mari kita kerja sama. Fokus. Bapak-ibu kudu happy, jangan berpikir ini-itu. Nanti akan ketemu kompetensinya sesuai standar kompetensi jabatan yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2017. Di situ akan tergambarkan kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, bahkan ada juga kompetensi kepemerintahan," tambahnya.

BACA JUGA:Sistem Kerja Baru ASN Makin Fleksibel, WFA! Kerja Dari Mana Saja

Susanti juga mengajak dan memotivasi para peserta untuk terus melakukan pengembangan kompetensi diri agar semakin banyak pula manfaat yang dapat diberikan bagi negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: