Cegah Sengketa Tanah, Bupati Algafry Minta Kades Tak Buat Surat Tanah Dobel

Cegah Sengketa Tanah, Bupati Algafry Minta Kades Tak Buat Surat Tanah Dobel

Algafry Rahman --Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman menegaskan agar seluruh Kepala Desa (Kades) tidak membuat surat tanah dobel dengan nama pemilik yang berbeda-beda, karena akan menghasilkan administrasi pertanahan di Bangka Tengah. 

"Setiap Kades wajib mengarahkan semua warganya membuat surat dan sertifikat tanah, kalau memang punya masyarakat, bukan yang asal caplok saja dan memang jelas dokumen kepemilikannya," ujar Algafry pada Kamis, (8/6/2023).

BACA JUGA:Inventarisasi BMD 2023, Pemkab Prioritaskan Tanah, Gedung dan Jalan

Ia juga menghimbau, agar masyarakat mengikuti Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional untuk mendukung suksesnya Reforma Agraria. 

"Kalau semua tanah punya dokumen yang lengkap, mulai dari sertifikat dan surat, serta tidak ada sengketa, maka Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) semakin mudah dalam hal mendata yang mana aset negara dan bukan, agar tak jadi masalah," jelasnya. 

BACA JUGA:Tak Jadi Prioritas dan Punya Potensi Batu Granit, Pantai Tanah Merah Bakal Dikembangkan 2023 Mendatang?

Ia menerangkan, jika semua aset milik masyarakat punya dokumen yang lengkap, maka semua permasalahan tak perlu lagi ke meja hijau penyelesaiannya. Bahkan, Pemerintah juga terbantu untuk mendata Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

"Kalau semua dokumen lengkap, tidak tumpang tindih tidak bakal jadi sengketa. Semua jelas, mana Hutan Produksi, Hutan Pengelolaan, Hutan Lindung dan milik masyarakat, sehingga semua damai," terangnya.

BACA JUGA:Kini, Cek Biaya dan Urus Sertifikat Tanah di Bateng Cukup dari Rumah, Lewat Aplikasi Ini!

BACA JUGA:Bupati Algafry Ingatkan Pentingnya Sertifikat Tanah

"Makanya, semua Kades tolong administrasi pertanahan didata dengan baik, agar tidak ada sengketa," sambungnya.

Ia berharap agar semua pihak lebih berperan aktif dalam penyelesaian masalah pertanahan dengan dan sesuai aturan yang seharusnya.

"Semoga semua pihak bisa berperan aktif dalam menyelesaikan masalah pertanahan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya. (*)

BACA JUGA:Urus Sertifikat Tanah di BPN Bateng Tak Perlu Ribet, Apalagi Pakai Calo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: