Buruan Bayar PBB Sekarang, Ada Diskon 50 Persen dan Bebas Denda

Buruan Bayar PBB Sekarang, Ada Diskon 50 Persen dan Bebas Denda

Susanti--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) memberikan program penghapusan denda serta pemotongan sebesar 50 persen bagi masyarakat yang menunggak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Bakeuda Basel Susanti saat ditemui di ruangannya Selasa (06/06) oleh Babelpos.id.

"Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2023 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB sektor pedesaan dan perkotaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 20 Basel," ujarnya.

BACA JUGA:Sebulan, 70 Pengendara Ditilang Manual di Basel

Dikatakan Susanti, pemberian program potongan pajak ini bagi masyarakat yang menunggak pajak periode 2006 - 2018 saja dan penghapusan denda 100 persen.

"Program ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mau membayar keterlambatan pajak pada tahun 2006 - 2018 dan tidak ada denda sama sekali," tuturnya.

BACA JUGA:Peluncuran Arunika di Kaki Gunung Muntai, Bupati Riza: Jadilah Kupu Kupu yang Indah

Program potongan pajak ini sudah berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan ini sudah tersistem.

"Program ini sudah tersistem artinya bagi masyarakat yang ingin membayar pajak keterlambatan PBB semuanya sudah dikalkulasikan," jelas Susanti.

Diakui Susanti, dengan adanya Program potongan 50 persen ini masyarakat jadi terbantu karena selain ada potongan tentu bebas denda keterlambatan.

"Masyarakat sudah diringankan dan dimudahkan dalam membayar pajak oleh Pemkab," ucapnya.

BACA JUGA:Pasar Toboali Dibangun Tahun Ini, DED On The Track

Pihaknya akan terus menyosialisasikan program ini ke masyarakat karena waktunya masih panjang, hingga 6 bulan ke depan.

"Untuk sosialisasi ke desa-desa pihak Bakueda akan berkoordinasi ke Apdesi agar disampaikan ke Kades Kades dan diteruskan ke masyarakatnya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: