Hampir Satu Bulan, Satlantas Polresta Pangkalpinang Terbitkan 509 Berkas Tilang Manual

Hampir Satu Bulan, Satlantas Polresta Pangkalpinang Terbitkan 509 Berkas Tilang Manual

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tingkat kesadaran masyarakat Kota Pangkalpinang dalam tertib berlalu lintas hingga kini masih sangat kurang. 

Terbukti, sejak tilang manual kembali diberlakukan pada awal Mei 2023 lalu, tak sedikit masyarakat yang kedapatan melanggar lalu lintas mulai tak memakai helm, tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga menggunakan knalpot brong. 

"Berdasarkan catatan kita, sejak tilang manual ini diberlakukan, kita menerbitkan sebanyak 509 berkas tilang manual. Ini artinya masih banyak pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas," ujar Kasat Lantas Polresta Pangkalpinant, AKP Nannang Suwardi kepada Babel Pos saat meninjau secara langsung sejumlah pengendara yang ditilang di kantornya, Senin (29/5/2023). 

Seperti diketahui bersama, kata Nannang, diberlakukannya tilang manual ini setelah adanya surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023. Hal ini dikarenakan tilang yang dilakukan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak mencakup semua jenis pelanggaran. 

"Tilang ETLE ini kan paling hanya sabuk pengaman, tidak memakai helm dan plat nomor kendaraan. Tapi terkadant plat nomor kendaraan sekarang banyak dipalsukan, ini kan juga sudah menindaknya. Kalau tilang manual kan ada 12 sasaran pelanggaran seperti knalpot brong, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua org, menerobos lampu merah, melawan arus, melanggar forbiden atau pelanggaran yang kasat mata. Jadi tilang manual ini lebih efektif," tegas Nannang. 

Dikatakan Nannang, saat ini tilang manual yang dilaksanakan Satlantas Polresta Pangkalpinang ini masih menggunakan sistem hunting atau kasat mata. Sebab untuk tilang dengan sistem stasioner, diakuinya, sampai saat ini belum diperbolehkan.

"Tapi walaupun sistem hunting, masih banyak kita temukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas, itu paling banyak," tutur Nannang. 

Lebih lanjut dikatakan Nannang, bagi para pengendara yang ditilang, tidak dilakukan bayar denda di tempat. Akan tetapi, katanya, semuanya wajib mengikuti sidang di pengadilan. 

"Jadi berkas tilang kami kirimkan ke pihak kejaksaan yang selanjutnya para pelanggaran terhadap tersebut akan mengikuti sidang di pengadilan. Berapa pun putusan denda oleh pengadilan, itu yang dibayar. Kalau ETLE kan sistem pembayarannya online via bank," jelasnya. 

Karena itu, lanjut Nannang, pihaknya tak bosan-bosannya terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dengan melengkapi kelengkapan dalam berkendara seperti memakai helm, SIM dan surat kelengkapan kendaraan. 

"Karena kelengkapan berkendara ini sangatlah penting, selain kita tertib dalam berlalu lintas, berarti kita juga mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan. Sebab kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena berawal dari adanya pelanggaran," tukas perwira balok tiga ini.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: