Curi Udang di PT BBLS, 2 Pemuda Terentang Diringkus Tim Cobra

Curi Udang di PT BBLS, 2 Pemuda Terentang Diringkus Tim Cobra

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi.--Sindi/Yandi

Lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 karung udang vaname seberat 44 Kg, 1 unit motor Mio Soul warna hitam merah, 2 buah jaring atau jalah warna putih, 1 kayu balok ukuran kurang lebih 2 meter dan 1 alas pakan udang.

"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.791.000," ujar Ipda Furqon.

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Buronan 8 Bulan, Romlan Resedivis Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: