Jerat PNS dan Mantan Dewan Basel, Dana LPDB Ubi Kasesa Dipakai Beli Emas dan Timah

Jerat PNS dan Mantan Dewan Basel, Dana LPDB Ubi Kasesa Dipakai Beli Emas dan Timah

Jumpa pers penahanan tersangka korupsi dana LPDB ubi kasesa yang digelar Polda Babel.--Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penyimpangan dana untuk pembiayaan petani ubi kasesa Air Gegas dari lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) melalui bank BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bangka Belitung menjerat 3 tersangka. 

Dua tersangka itu ternyata bukan sembarangan orang yakni, Al Mustar alias Aang alias Batang. Pria berusia 43 tahun itu merupakan PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Bangka Selatan. 

Sementara Riduan merupakan mantan anggota DPRD Bangka Selatan 2 periode.

Sedangkan Kurniatiyah Hanom mantan Kacab BPRS Muntok yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tuatunu Pangkalpinang.

"Dua tersangka bukan pihak BPRS, satu orangnya lagi dari internal BPRS namun sudah ditahan di Lapas. Karena tersangkut kasus hukum di Kejaksaan," kata Kapolda Irjen Yan Sultra.

BACA JUGA:Polda Tahan 2 Tersangka Korupsi Ubi Kasesa Dana LPDB

Kerugian negara dalam pusaran perkara adalah total lost. Yakni sebesar Rp 7.025.000.000. Adapun yang baru berhasil dipulihkan baru sebesar Rp 900 juta.

Berikut peruntukkan uang hasil korupsi yang dikelola para tersangka dari paparan penyidik.

Terhadap uang yang diterima oleh tersangka Al Mustar dari uang 28 nasabah sebesar Rp 5.444.249.000, didapat dari transfer RTGS dan pencairan tunai namun uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa. Akan tetapi uang tersebut digunakan untuk dibagikan kepada 14 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp 72.000.000.

"Kemudian digunakan untuk membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah," ungkap Yan.

BACA JUGA:'Ubi Kasesa' Jadi Bancakan Korupsi?

Terhadap uang yang diterima tersangka Riduan sebesar Rp1.060.000.000 tunai dari 12 nasabah dan dari tersangka Al Mustar Rp 460.000.000 dengan total yang diterima tersangka Riduan Rp 1.520.000.000.

Kemudian dibagikan kepada 10 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp. 115.000.000. Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. (*)

BACA JUGA:Diduga Rugikan Negara Rp 750 Juta, Mantan Dirut RSUD Sejiran Setason Dituntut 8 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: