Ikal dan Putri, Kisah Pengantin Baru, Demi Uang Sepakat Tipu-Tipu 'Open BO'

 Ikal dan Putri, Kisah Pengantin Baru, Demi Uang Sepakat Tipu-Tipu 'Open BO'

--

Hingga akhirnya, ide penipuan melalui aplikasi Michat yang ditawarkan sang istri Putri Amelia (21) disambut dan setuju oleh Ikal Laskar Pelangi, pria Tanjungpandan, Belitung 7 Juni 1996.

"Saya meminta maaf kepada warga Belitung dan masyarakat Indonesia, saya akui bersalah, hanya saja dari awal tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan. Mungkin karena dipicu faktor ekonomi, saya menjadi khilaf dan saya meminta maaf," kata Ikal kepada wartawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata memastikan perbuatan Ikal bersama istri dan rekannya berawal dari kesepakatan untuk menggunakan jasa prostitusi sebagai modus penipuan di salah satu Penginapan di Kecamatan Manggar. 

Modus penipuan melalui aplikasi hijau Michat oleh Ikal bersama istri, itupun tanpa perencanaan. Ide tersebut secara tiba-tiba terpikir saat dalam perjalanan dari Tanjungpandan menuju Manggar untuk mengunjungi orang tua istrinya.

"Karena yang bersangkutan tidak ada penghasilan dan tidak mempunyai uang, akhirnya yang bersangkutan berinisiatif mencari uang untuk memberikan bingkisan atau pun oleh-oleh kepada mertuanya di Manggar. Jadi berinisiatif melakukan tindakan penipuan," ujar AKP Wawan.

Pada yang sama, Wakapolres Beltim Kompol Poltak Purba  mengatakanm, atas kejadian itu pihak kepolisian menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu Zulfani Pasa als Ikal bersama istrinya Putri Amelia, dan Apandi (18). Sedangkan dua orang rekannya sebagai saksi.

Wakapolres Beltim menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari senjata tajam jenis pedang Samurai, satu unit telepon genggam merk Oppo dan mobil All New Ertiga AT warna putih.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.

"Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka AP adalah penipuan, ZP dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam keselamatan orang lain. Satu tersangka lainnya berinisial A dikenakan pasal Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam," jelas Kompol Poltak.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari percakapan pasangan Putri Amelia (21) dengan Zulfani Pasa (26), yang tercetus ide membuka aplikasi MiChat Open BO untuk menipu korbannya. 

Percakapan suami istri itu dimulai oleh Zulfani Pasa, pemeran Ikal Film Laskar Pelangi yang merasa perlu membawa buah tangan saat mengunjungi mertuanya di Kecamatan Manggar. 

Karena tidak membawa uang, sang istri Putri Amelia menawarkan ide untuk melakukan Open BO, namun hanya sebatas mendapat bayaran tanpa BO. Sepakat dengan modus tipu-tipu tersebut, Zulpani membuka aplikasi dengan nama samaran "Rocky". 

Tak berselang lama, tawaran "Rocky" disambut oleh korbannya dan terjadilah kesepakatan harga serta titik pertemuan di salah satu penginapan di Manggar. Sesampainya di penginapan, Amelia Putri langsung turun dan menemui calon korban.

Putri Amelia kemudian masuk kedalam penginapan bersama calon korban dan meminta pembayaran dimuka sebesar Rp 500 ribu. Setelah menerima pembayaran, Amelia Putri meminta izin kepada calon korbannya dengan alasan mengambil handuk yang tertinggal di mobil.

Kemudian Putri Amelia bergegas keluar penginapan dan langsung menuju mobil All New Ertiga warna putih yang ditumpangi Zulpani Pasa bersama tiga orang rekannya. Selanjutnya, mereka langsung kabur menuju arah Kecamatan Gantung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: