Hingga Hari Ketiga Pendaftaran, Belum Ada Parpol Daftar Bacaleg ke KPU Basel

Hingga Hari Ketiga Pendaftaran, Belum Ada Parpol Daftar Bacaleg ke KPU Basel

Kantor KPU Basel.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Sejak dibukanya pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), hingga hari ketiga (3/5), belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Basel Budi Wardoyo saat dikonfirmasi babelpos.id, Rabu (03/05).

"Sejauh ini Parpol cuma aktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), jadi belum ada Bacaleg yang mendaftar," ungkapnya.

BACA JUGA:Tahapan Pemilu Dimulai, KPU Babel Buka Pendaftaran Caleg

Dalam hal ini ditegaskannya, partai harus memenuhi persyaratan sejumlah dokumen untuk mendaftarkan anggotanya menjadi Bacaleg.

"Dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah ke aplikasi Silon," terangya.

BACA JUGA:KPU Batasi Usia Petugas KPPS 55 Tahun, Ini Tujuannya

Dikatakan Budi, untuk mengaktifkan Silon, Parpol harus datang ke KPU lalu diaktivasi oleh KPU, dan kemudian Parpol mengirimkan data serta dokumen yang diunggah ke Silon.

"Persyaratan Caleg yang diajukan Parpol harus lengkap saat diunggah ke Silon, tidak ada namanya menyusul berkasnya," jelasnya.

BACA JUGA:Pleno KPU, Berikut DPS Bangka Selatan Pemilu 2024

"Contohnya Parpol mengajukan Caleg di dapil 1 sebanyak 10 Caleg, sementara kuota 12, kalau sudah di-submit tidak bisa lagi ada penambahan."

"Maka dari itu harap Parpol lebih teliti lagi, jangan sampai setelah di-submit oleh KPU tiba-tiba ada penambahan atau perubahan, dan Parpol yang akunnya sudah terpusat tidak memerlukan lapor ataupun aktivasi ke KPU baik KPU provinsi, KPU kabupatsn kota," tegas Budi.

BACA JUGA:Jalan Kantor Diblokade, Ini Respon Ketua KPU Basel

Ditambahkan Budi, persyaratan wajib lengkap ada pengecualian jika persyaratan dalam proses, misalkan Caleg mantan narapidana harus ada surat dari pengadilan tapi masih proses maka, wajib dilampirkan surat keterangan dari pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: