Tahapan Pemilu Dimulai, KPU Babel Buka Pendaftaran Caleg
Davitri (kanan) dan Husin (kiri) saat menjawab wartawan terkait persiapan Pemilu 2024..--Abot
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung membuka pendaftaran calon DPD RI dan pencalonan anggota DPRD Provinsi Babel. Artinya, tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 sudah dimulai sejak hari ini hingga 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Babel, Davitri mengatakan untuk pendaftaran 18 calon DPD RI yang dinyatakan lolos verifikasi dimulai 1 Mei hingga 4 Mei. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Mei dan dari pukul 08.00-23.59 pada 4 Mei 2024.
"Sebanyak 18 bakal calon memenuhi syarat diperkenankan mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD RI. Kami mulai hari ini menunggu sampai tanggal 14 Mei 2023 mendatang," sebut Davitri, Senin (1/5/2024).
BACA JUGA:KPU Batasi Usia Petugas KPPS 55 Tahun, Ini Tujuannya
Kemudian, pihaknya juga menunggu dari Partai Politik untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi mulai hari ini (1 Mei 2023) hingga 14 Mei 2023. KPU Babel membuka pengajuan bakal calon pada 1 hingga 13 Mei mulai pukul 08.00 hingga 16.00 dan untuk 14 Mei dari pukul 08.00 hingga 23.59.
"Pengajuan DPRD Provinsi Babel ini dilakukan dan diajukan parpol tingkat Provinsi. Ketentuan memperoleh persetujuan Ketum atau nama lain Sekjen atau nama lain yang sah," ujarnya.
Davitri juga menegaskan kepada parpol yang ada di Babel pengajuan bakal calon maksimal 100 persen jumlah alokasi kursi di tiap daerah pemilihan yang ada di Provinsi Babel.
BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Jadi Komisioner KPU, Yuk Daftar Seleksi KPU 4 Kabupaten
Mulai dari Dapil 1 Pangkalpinang dengan jumlah 7 kursi, dilanjutkan Dapil 2 Bangka Tengah dengan alokasi 6 kursi, dapil 3 Bangka Selatan dengan alokasi 6 kursi, dapil 4 Belitung dan Beltim dengan alokasi 9 kursi, dapil 5 Bangka Barat dengan alokasi 7 kursi dan dapil 6 Bangka alokasi 10 kursi.
"Bakal calon yang diajukan wajib memuat 30 persen keterwakilan perempuan. Setiap bakal calon wajib memuat 1 calon perempuannya. Kalau 30 persen tidak memenuhi dinyatakan batal pencalonan," tuturnya.
BACA JUGA:Jalan Kantor Diblokade, Ini Respon Ketua KPU Basel
Dia berharap kepada bakal calon yang berkeinginan mencalonkan diri tidak datang tiba-tiba ke Sekretariat KPU Babel. Pasalnya, mereka hanya menanggapi perwakilan parpol.
"Parpol ada petugas yang diberikan kewenangan berkoordinasi dan konsultasi ke kita," imbuhnya.
BACA JUGA:Usai Diumumkan KPU Pangkalpinang, Bawaslu Pangkalpinang Segera Evaluasi DPS Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: