'Ubi Kasesa' Jadi Bancakan Korupsi?
Basuki Raharjo - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung-Ilust: babelpos.id-
* Di Polda Ada 3 Tersangka
* Di Kejati Terus Berlanjut
PENYIDIKAN dugaan penyimpangan atas dana untuk pembiayaan petani ubi kasesa Air Gegas Bangka Selatan (Basel) dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) melalui Bank BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bangka Belitung oleh penyidik Tipikor Polda Bangka Belitung telah berstatus penyidikan.
Dan, Penyidikan tersebut telah berlangsung sejak Januari 2021 yang memunculkan 3 tersangka. Masing-masing berinisial Al (PNS Dinkes Bangka Selatan), Ri dan Ha (mantan Kacab BPRS Muntok).
Penanganan perkara itu diduga kuat penyidik menemukan keuangan negara telah dirugikan secara total lost senilai kurang lebih Rp 10 milyar di tahun 2017-2018.
Terkait para tersangka itu telah beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bangka Belitung. Semua peran masing-masing mereka telah didalami oleh penyidik. Terutama dari pihak LPDB dan bank serta pihak petani sendiri. Dalam hal ini ada yang yang mengelola uang langsung dari tangan petani setelah dana itu cair.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo mengatakan perkara ini memang sudah masuk ke meja jaksa penuntut. Hanya saja belum P21 karena masih ada berkas yang harus dilengkapi penyidik.
"Penyidik Polda itu menangani yang di Bangka Selatan. Tapi masih P19 di jaksa penuntutnya," kata Basuki kepada harian ini.
Perkara ini memiliki potensi kerugian negara yang besar. Karena saat dana terkucur sekitar 2018 hingga kini faktanya tidak ada kegiatan ataupun hasil dari MoU yang terjalin. Jadi manfaatnya tidak ada. Di situlah akhirnya salah satu hal yang sangat tampak kalau negara telah dirugikan.
“Ubi kasesa harusnya sudah panen. Tapi nyatanya gak ada kegiatan itu,” ungkap Basuki sedikit membocorkan duduk perkara.
Seyogyanya jalinan MoU dengan pihak petani tersebut akan terjalin selama 5 tahun berturut-turut. Adapun kucuran pertahun sebesar Rp 10 milyar. Namun karena tidak ada aktivitas hingga hasil dari MoU tersebut, pihak LPDB sendiri memilih untuk tidak melanjutkan resikonya. Hingga akhirnya memutus hubungan MoU. Hingga akhirnya menjadi temuan dari pihak otoritas jasa keuangan (OJK) itu.
Terpisah, penasehat hukum Dr Adystia Sunggara dari salah satu tersangka Al membenarkan perkara masih P19.
"Perkara itu masih berproses di Polda. Terakhir di Kejaksaan masih ada yang harus dilengkapi penyidiknya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: