Tiga Kali Masuk Bui, Kembali Hajar Gedung Walet, Begini Akhir 2 Residivis Ini

Tiga Kali Masuk Bui, Kembali Hajar Gedung Walet, Begini Akhir 2 Residivis Ini

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan.--Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dua orang residivis kambuhan kembali harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka. Pasalnya, kedua residivis yang masing-masing tiga kali pernah dibui kembali diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. 

Penangkapan kedua residivis dilakukan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada Senin (10/4). Keduanya diduga melakukan pencurian di sebuah gedung walet dekat daerah Nelayan Satu Sungailiat. 

Pelaku yang diamankan  Viki Ramadhan alias Viki Kencot (33) dan Ahmad Ariyanto alias Oga (41), keduanya warga Nelayan Satu Sungailiat. Sebelumnya aksi diduga pencurian di gedung walet dilakukan pada Rabu (5/4) sekitar pukul 00.30.

BACA JUGA:Ancam Bunuh Warga, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Polsek Pangkalan Baru

Berbagai jenis barang diambil keduanya hingga mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp8,8 juta. Kejadian ini kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit yang dipimpin langsung oleh Aipda Hendra Yadi dengan langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Selang beberapa hari kemudian Tim Kelambit mendapat informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi Curat di gedung walet tersebut. Lalu pada Senin (10/4) Tim Kelambit mendapat informasi dari masyarakat keberadaan diduga pelaku Curat sedang berada di kediamannya

"Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polres Bangka  langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Ahmad Ariyanto alias Oga, diduga pelaku Curat," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Isya Noor melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia kepada Babel Pos, Selasa (11/4).

BACA JUGA:Nah, Residivis Deddy Silet 'Tumpul Lagi' Setelah Diringkus Buser Naga

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Oga, aksi Curat dilakukan bersama temannya yang tidak lain adalah Viki Kencot. Tim Kelambit selanjutnya langsung bergerak memonitoring keberadaan Viki Kencot yang kemudian Viki Kencot ikut berhasil diamankan. Kepada pihak kepolisian baik Oga maupun Viki Kencot mengaku melakukan Curat di gedung walet dengan cara merusak dua gembok besi  menggunakan sebuah linggis besi.

"Selain melakukan pencurian dengan pemberatan di gedung walet Sungailiat, keduanya juga melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya seperti di rumah kosong Nelayan dan rumah kosong di Kuday," jelas AKP Rene Zakharia. 

BACA JUGA:Residivis Curat Ini Disergap Saat Tidur

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kejahatan keduanya antara lain satu unit mesin air warna biru merk Shimizu, 30 buah baskom besar warna hitam, satu keping plat deker warna hijau. Ikut diamankan dua buah gembok warna silver dan satu buah linggis besi sebagai alat yang digunakan untuk Curat. 

Tak hanya itu, barang bukti lainnya ikut diamankan seperti dua buah kursi sofa warna kuning hitam, dua buah bantal kursi warna kuning hitam, toples, blender, dan genset. Termasuk diamankan juga mesin cuci warna putih, sepasang sepatu olahraga, tape recorder dan mesin jahit. 

BACA JUGA:Residivis Narkoba Ditangkap Gegara Jambret Seorang Wanita di Stadion Depati Amir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: