Siap-siap, Pengumuman PPPK Guru 2022, Besok ...

 Siap-siap, Pengumuman  PPPK Guru 2022, Besok ...

Nunuk Suryani - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)- FOTO: Ilust babelpos.id-

g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan Kelengkapan Pasal 26

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian, dengan ketentuan: 

a. Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan. 

b. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengenai: 

1.Keabsahan surat lamaran, dengan ketentuan: 

a) diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK; dan 

b) ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan. 

2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan: 

a) Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.

b) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

3. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, dengan ketentuan paling kurang data yang telah ditulis sesuai dengan ljazah, surat pernyataan, dan data lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan. 

4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan dengan ketentuan: 

a) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 

b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. 

5. Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, dengan ketentuan: a) dokter yang berstatus PNS; atau b) dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: