Siap-siap, Pengumuman PPPK Guru 2022, Besok ...
Nunuk Suryani - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)- FOTO: Ilust babelpos.id-
BABELPOS.ID,- Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 akan memasuki pengumuman kelulusan pascasanggah, yakni 9 sampai 10 April 2023. Diketahui, sebanyak 250.320 Guru honorer sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022.
Dari jumlah tersebut sebanyak 130.882 di antaranya merupakan P1, yakni guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang saat itu tidak mendapatkan formasi.
Prioritas dua (P2), yaitu honorer K2 yang mengikuti seleksi observasi sebanyak 8.442, yang mendapatkan penempatan 7.510. Untuk prioritas tiga (P3), terdapat 184.955 guru honorer negeri yang mengikuti seleksi observasi, yang mendapatkan penempatan 108.171.
Pelamar umum, yaitu guru honorer negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang mengikuti seleksi kompetensi sebanyak 32.788 dengan jumlah kelulusan sebanyak 3.757.
Namun, jumlah tersebut bisa saja berkurang setelah pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani pernah mengatakan, bisa saja ada peserta yang penempatannya dibatalkan jika memang ada masalah di masa sanggah.
Itu tahapan krusial pertama, yang bisa diketahui pada pengumuman kelulusan pascasanggah besok. Jika merasa tidak klir di masa sanggah, jangan kaget nama tidak masuk daftar kelulusan pascasanggah.
Tahap krusial kedua, yakni setelah pengumuman pascasanggah. Pasalnya, begitu dinyatakan lulus pascasanggah, tidak lantas dijamin bakal mendapatkan NIP PPPK dan SK PPPK.
"Jadi 250.320 guru honorer ini baru mendapatkan penempatan ya, bukan berarti sudah pasti mendapatkan NIP dan SK PPPK," kata Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Minggu (26/3).
Nah, bagi peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April 2023. Surat Pernyataan 5 Poin Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH ini ada kaitan erat dengan tahapan berikutnya, yakni usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023. Nah, berkas atau dokumen apa saja yang harus disiapkan setelah lulus pascasanggah?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebut ada 8 dokumen yang harus disiapkan peserta dan 2 dokumen yang harus disiapkan instansi pengusul NIP PPPK. Dari 8 dokumen itu, salah satunya ialah "Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai."
Nah, apa yang dimaksud "surat pernyataan lima poin" itu? Di pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan mengenai ketentuan tersebut. Pasal 25 huruf f: Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:
1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: