Peringatan Buat Abdi Negara, Awas Korupsi Seksual!

Peringatan Buat Abdi Negara, Awas Korupsi Seksual!

Ilustrasi -- disway.id

BABELPOS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Korupsi seksual hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang diibaratkan seperti fenomena gunung es. Sekilas hanya terlihat puncaknya saja.

Hal itu diungkapkan, Kumbul Kusdwijanto, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangan tertulisnya, Jumat 31 Maret 2023.

Peneliti Sextortion Theodora Putri, menjelaskan keterkaitan hubungan seksual dengan korupsi ternyata cukup erat. 

Meski istilah korupsi seksual masih asing di telinga sebagian masyarakat. Namun, pada praktiknya, korupsi seksual itu sudah marak dilakukan sejumlah oknum.

Theodora menuturkan kejahatan tersebut masuk dalam bentuk korupsi seksual lewat gratifikasi seksual, suap seksual, dan sextortion. 

Gratifikasi seksual dan suap seksual terjadi apabila hubungan seksual dijadikan “fasilitas” dalam menyuap–biasanya disediakan oleh pihak yang berkepentingan dan “korban” datang tanpa paksaan (karena profesi).

Sedangkan pada sextortion, korban dipaksa menukar haknya dengan hubungan seksual yang tidak diinginkan. 

Misalnya, penyidik kepolisian yang memaksa menukar penahanan dengan hubungan seksual. 

“Ada penyalahgunaan kekuasaan di dalam korupsi seksual,” jelas Theodora.

Lanjut Theodora, merujuk temuan SPAK terkait TPPO di Sulawesi Selatan, korupsi yang terjadi di ranah TPPO hingga perkawinan anak melibatkan pemalsuan dokumen identitas seperti KK, KTP (mark-up umur), Akta Kelahiran, Paspor, dan Surat Keterangan Kades.

Serta adanya pungli dalam perekrutan korban TPPO dengan iming-iming. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id