Judi Kodok-kodok di Deniang Digerebek, Bandar, Pemain dan Jutaan Uang Diamankan

Judi Kodok-kodok di Deniang Digerebek, Bandar, Pemain dan Jutaan Uang Diamankan

Pelaku perjudian kodok-kodok yang diamankan Tim Kelambit Polres Bangka.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Aktivitas judi kodok-kodok di dalam hutan Desa Deniang, Riausilip digrebek Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka. Penggrebekan pada Selasa (28/3) malam itu berhasil mengamankan sejumlah bandar, pemain, barang bukti alat judi kodok-kodok dan uang jutaan rupiah.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Isya Noor melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan, dalam penggrebekan itu diamankan seorang bandar inisial Ri alias At (42) bersama rekannya yang berperan sebagai kasir, Ys alias Am (42).

Ikut diamankan Hi (48), An (40), RP (31), Ki (41), PP alias Andi (44), dan Ju (48) yang bermain judi kodok-kodok tersebut.

BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Pelaku yang Terlibat Curanmor di Taman Kota

Pengungkapan judi kodok-kodok ini berawal informasi yang diterima Tim Kelambit dari masyarakat bahwa adanya aktivitas permainan judi dadu jenis kodok-kodok di Desa Deniang. Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi kemudian melakukan monitoring tempat perjudian tersebut.

"Tim kemudian berhasil mengamankan delapan orang laki-laki yang sedang bermain perjudian dadu jenis kodok-kodok di dalam hutan Desa Deniang Kecamatan Riausilip. Dari hasil interogasi singkat Ri alias At mengaku telah satu bulan melakukan permainan perjudian dadu jenis kodok-kodok tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Dua Pria Pelaku Pengeroyokan di THM

At mengaku menggunakan uang pribadinya sendiri untuk menjadi bandar judi kodok-kodok yang melakukan permainan malam hari tersebut. Petugas juga mengamankan tiga buah dadu, satu buah mangkok plastik warna hitam, dan satu buah piring beling warna putih. Diamankan pula satu buah karpet warna abu-abu bergambar kodok, ikan, kepiting, udang, labu dan roda.

Sebuah senter, satu set lampu cas, 34 lembar uang pecahan Rp100 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan 11 lembar uang pecahan Rp20 ribu ikut diamankan. Selain itu diamankan juga 16 lembar uang pecahan Rp10 ribu, dua lembar uang pecahan Rp5 ribu, empat lembar uang pecahan Rp2 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp1 ribu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(*)

BACA JUGA:Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit, Tim Kelambit Ditantang dengan Sajam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: