Kasus Dugaan Tipikor Bank Mandiri, SP3 Di-Praperadilan
--
“Alasan, ada keuangan negara yang bersumber dari masyarakat dan akan dikembalikan kepada masyarakat sehingga dapat perkara korupsi dapat disimpulkan yang dirugikan adalah masyarakat. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (undang-undang anti korupsi) yang juga mengatur peran serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2021,’’ tandasnya.
Terpisah Kajati Babel, Asep Maryono mengaku sudah memperoleh informasi atas adanya gugatan tersebut. Namun Kajati baru pengganti Kajati Daru Tri Sadono ogah menanggapi detil. Dia lebih memilih ikuti mekanisme hukum saja.
“Ya kami ikuti mekanisme yang ada. Kami menghargainya. Terima kasih,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: