Dugaan Tipikor Tukin Puluhan Miliar di Kementerian ESDM, KPK 'Obok-Obok' Ditjend Minerba

Dugaan Tipikor Tukin Puluhan Miliar di Kementerian ESDM, KPK 'Obok-Obok' Ditjend Minerba

Juru Bicara KPK Ali Fikri--

*Ali Fikri: Tersangka Lebih dari Satu
*Arifin Tasrif: Kami Ikuti Proses di KPK
*Ridwan Djamaludin Tengah Ada Agenda di RSJ Sungailiat

KOMISI Pemberantas Korupsi (KPK), kemarin (27/3) mengobok-obok Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), termasuk jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjend Minerba).

Hal itu terkait dugaan rasuah yang sedang diproses di kementerian tersebut sehubungan dengan anggaran tunjangan kinerja (tukin). 

“Ini terkait pemotongan tunjangan tukin, sejauh ini berkisar puluhan miliar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/3). 

Ali menerangkan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.  Namun, pria berlatar belakang jaksa itu merahasiakan identitas para pegawai Kementerian ESDM yang sudah ditetapkan tersangka. 

“Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang,” kata dia. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengusutan kasus itu kini sudah dalam tahap penyidikan. 

"Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM," kata Ali.

Ali masih merahasiakan kronologi kasus rasuah dan para tersangka dalam kasus ini.

Hanya saja, kronologi kasus dan para tersangka dipublikasi setelah adanya tindakan penahanan. Di sisi lain, Ali menerangkan pihaknya juga melakukan penggeledahan.

Di tempat berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait penyidikan kasus dugaan rasuah anggaran Tukin di institusinya itu.

“Kami ikuti saja proses hukum yang berlangsung,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).

Arifin enggan berbicara banyak mengenai kasus yang menimpa anak buahnya di Kementerian ESDM.

Arifin juga mengaku menunggu kepastian kasus ini dari KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: