Kemendikbudristek akan Isi Jika Formasi PPPK Guru Minim
Nunuk Suryani--
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan jika usulan formasi PPPK Guru 2023 minim, Kemendikbudristek siap mengisinya, gaji dan tunjangan aman
Oleh karena itu, Nadiem mengimbau agar pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar seluruhnya bisa terakomodir.
Di samping meminta kerja sama pemda, Nadiem mengungkapkan ada tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah hasil kolaborasi Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu.
"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," ujarnya.
3 Kebijakan pada seleksi PPPK 2023 adalah:
1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.
2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.
3. Anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: