Terancam Dipenjara 5 Tahun, Kajari Bangka Tengah Berhasil Hentikan Kasus Terimo Lewat RJ

Terancam Dipenjara 5 Tahun, Kajari Bangka Tengah Berhasil Hentikan Kasus Terimo Lewat RJ

--

BABELPOS.ID, KOBA - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah (Bateng) melaksanakan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Perkara atas nama Terimo (33), warga Kelurahan Padang Mulia yang melanggar pasal 279 Ayat 1 ke 1 KUHP terhadap Mita (27), warga Kelurahan Padang Mulia.

RJ ini turut dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, Tersangka, Korban, Istri Siri Tersangka, Pendamping Korban, Penyidik, Lurah Padang Mulia, Lurah Simpang Perlang, Tokoh Agama Padang Mulia dan Simpang Perlang.

Kejadiaan bermula pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 19.00 wib, bertempat di Rumah saksi H Tarmizi  Jalan Soekarno Hatta II RT.003 Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah.

Tersangka Terimo bersama-sama dengan saksi Desi Asmarani mendatangi rumah saksi H Tarmizi yang merupakan tokoh agama di Kelurahan Simpang Perlang, yang sudah biasa menikahkan orang.

Diketahui Terimo ini meminta kepada Tarmizi untuk menikahkan dirinya dengan Desi, yang mana Desi ini mengetahui bahwa Terimo masih terikat pernikahan dengan Mita. 

Pada saat Terimo meminta untuk dinikahkan oleh Tarmizi, ternyata dia tidak memberitahukan statusnya yang masih terikat pernikahan dengan Mita, berdasarkan Buku Nikah Suami Nomor : 256/42/XI/2012 tanggal 15 September 2012 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak.

Tersangka dengan sengaja menutupi statusnya yang sudah memiliki istri, dan mengakui jika statusnya adalah duda kepada Tarmizi, sedangkan Desi mengakui berstatus janda.

Selanjutnya Tarmizi menikahkan Terimo dan Desi dengan mas kawin seperangkat alat sholat, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi pernikahan dan berlangsung tanpa seizin dan sepengetahuan dari Mita yang merupakan istri sah tersangka.

Kemudiam Tarmizi membuat Surat Keterangan Nikah tanggal 29 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Tarmizi selaku penghulu dan ditandatangani oleh saksi pernikahan.

Kepala Kajari Bateng, Muhammad Husaini mengatakan tersangka dikenai pasal dakwaan melakukan tindak pidana dan melakukan kekerasan terhadap Anak melanggar Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Husaini menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Syaratnya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun, korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ujarnya kepada babelpos.id pada Kamis (16/3/2023).

"Kemudian RJ itu harus memperhatikan atau mempertimbangkan kepentingan korban dan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, barulah upaya perdamaian dapat dilaksanakan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: