Menteri KKP Lihat Program Revitalisasi Mangrove PT Timah Tbk bersama Yayasan Ikebana

Menteri KKP Lihat Program Revitalisasi Mangrove PT Timah Tbk bersama Yayasan Ikebana

--

PKKPRL menjadi amat penting untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap  rencana tata ruang laut. 

"PKKPRL sebagai instrumen dasar bagi pemerintah untuk  mengontrol penerapan ekonomi biru dalam pengelolaan sumberdaya kelautan.

 Proses penilaian dokumen permohonan KKPRL dilakukan berdasarkan rencana tata ruang/rencana zonasi serta memperhatikan kelestarian ekosistem, kepentingan nasional, dan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional. Selain itu, penilaian KKPRL juga mempertimbangkan skala usaha, daya dukung dan daya tampung beserta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan," ucapnya.

Dirinya juga mengapresiasi Pemerintah Daerah dan PT Timah Tbk atas atensinya untuk mengedepankan aspek keberlanjutan dalam melakukan eksploitasi sumberdaya mineral di ruang laut, dan atas upaya yang telah dilakukan untuk merevitalisasi fungsi ekosistem mangrove bersama-sama dengan warga masyarakat dalam kelompok binaan. 

"Harapan kita semua adalah terwujudnya laut yang sehat untuk ekonomi yang kuat dan mensejahterakan masyarakat. Karena mengambil mineral juga merupakan kepentingan ekonomi nasional," katanya. 

Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan PT Timah Tbk melaksanakan penambangan secara terintegrasi baik di darat maupun di laut. Dalam melaksanakan penambangannya PT Timah Tbk juga mengimplementasikan kaidah penambangan yang baik sehingga dapat meminimalisasi dampak lingkungan dari proses penambangan.

"PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari Pemerintah RI untuk melakukan penambangan timah kelas dunia. Disisi lain kami menyadari teknologi penambangan timah harus terus ditingkatkan. Untuk itu, kami punya tantangan dari sisi keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan," katanya. 

Timah merupakan logam masa depan yang kebutuhannya setiap tahun semakin meningkat. Posisi timah sebagai produsen timah terbesar ke dua dunia, akan menentukan laju pertumbuhan perkembangan teknologi secara global. 

Ia menyebutkan, PT Timah Tbk melaksanakan reklamasi laut dengan melakukan penenggelaman artificial reef. Bentuk artificial reef pun beragam seperti rumpon dan coral garden, restocking cumi dan kepiting bakau, dan pemantauan kualitas air laut.

PT Timah Tbk kata dia juga melakukan pemberdayaan masyarakat pesisir seperti melakukan penenggelaman artificial reef bersama kelompok nelayan.

"PT Timah Tbk adalah bagian dari masyarakat Bangka Belitung. Industri pertambangan timah masih menjadi sumber ekonomi masyarakat Bangka Belitung dan PT Timah Tbk terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan lingkungan agar manfaat dan kehadiran PT Timah Tbk dapat terus dirasakan masyarakat Bangka Belitung pada khususnya dan Indonesia pada umumnya," ucapnya.

Dengan dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Untuk dan Kehutanan, PT Timah Tbk optimis bisa mewujudkan pertambangan timah yang inklusif dalam artian bisa memastikan pertambangan timah dengan aman dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan laut dan bisa berjalan beriringan untuk saling mendukung.

"Tentu bentuk inklusifitas harus kita upayakan semakin hari semakin baik untuk kemajuan bangsa dan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin tumbuh dan berkembang masyarakat," katanya. 

Sementara itu, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengatakan dengan adanya izin PKKPRL ini menunjukkan perusahaan patuh dan menyesuaikan dengan regulasi. Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian menyikapi ini dengan cara yang cermat supaya kegiatan bisa berjalan bersama-sama. 

"Khusus untuk pertambangan timah, timah yang sekarang ini diperkirakan akan berumur 30 tahun. Kuncinya ekspolrosi goo deeper go Offshore. Ketika go Offshore sangat penting untuk memperhatikan aspek kelautan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: