DPO 8 Bulan, Pencuri Bengkel Motor Dicokok Reskrim Polres Basel

DPO 8 Bulan, Pencuri Bengkel Motor Dicokok Reskrim Polres Basel

Pelaku saat digelandang ke Mapolres Basel.--

BABELPOS.ID. TOBOALI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel berhasil menangkap pelaku pencurian bengkel motor di Simpang Air Benar jalan tening panjang Tanjung Ketapang Kecamatan TOBOALI pada 24 Agustus tahun 2022 silam.

Dalam aksinya pelaku Hairul (31) tidak sendirian melainkan bersama satu orang temannya Resi Agustian yang lebih dulu tertangkap.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, Tim Opsnal Polres Basel berhasil menangkap pelaku Hairul (31) atas pencurian sebuah bengkel milik korban Tjhong Yong Yung (41) yang berada Simpang Air Benar jalan tening panjang Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali 2022 silam.

"Rekan pelaku saat melakukan aksi pencurian Resi Agustian sudah terlebih dulu kita amankan," ungkapnya.

BACA JUGA:Waspada Modus Pencurian Hp Ini, Dialami 2 Orang Sedang Nongkrong

Kronologi pencurian terungkap saat korban Tjhong Yong Yung akan membuka bengkelnya pada pagi 24 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00. Dia terkejut mendapati pintu bengkelnya terbuka dan gembok dalam keadaan rusak. Setelah dicek ke dalam beberapa barang pun hilang.

"Lalu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Basel dan kerugian korban ditaksir sekitar Rp 10 juta," terangnya.

BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Dua Pelaku Pencurian Bermodus Pemulung Akhirnya Ditangkap Buser Naga

Sekian lama buron, pelaku Hairul ditangkap oleh Tim Opsnal saat terlihat di pinggir jalan Damai Kecamatan Toboali. Saat akan ditangkap pelaku sempat berlari tapi langsung dikejar petugas dan berhasil diamankan.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Polres Basel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan patut diduga dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP," tandasnya. (*)

BACA JUGA:Beraksi di 15 TKP, Residivis Pencurian Akhirnya Diringkus Buser Naga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: