Puan Maharani Dorong Percepatan Penyelesaian Sertifikat Tanah Milik Warga

Puan Maharani Dorong Percepatan Penyelesaian Sertifikat Tanah Milik Warga

Puan Maharani--

KEPEDULIAN Ketua DPR Puan Maharani terhadap masyarakat dinilai tak perlu diragukan lagi. Hal ini sejalan dengan upayanya yang terus mendorong pemerintah terkait percepatan penyelesaian sertifikat tanah untuk masyarakat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini disampaikan Puan saat melakukan kunjungan ke Cianjur, Jawa Barat. Dalam kunjungan ini, Puan memberikan sertifikat tanah ke warga Cianjur sebagai bentuk komitmen DPR.

Dilansir CNN Indonesia pada Kamis (1/3), Ada 100 sertifikat tanah yang diberikan kepada warga Cianjur dalam program kali ini. Puan menyerahkan sertifikat tanah kepada lima warga secara simbolis yakni sertifikat milik Siti Rohimah, Mimin, Mae, Wawan, dan Suparman

"Bapak ibu, coba perlihatkan sertifikatnya. Yang hadir coba tolong berdiri tunjukkan sertifikatnya," kata Puan kepada warga yang menerima sertifikat tanah.

Masyarakat yang menerima sertifikat tanah pun dengan semangat berdiri dan menunjukkan sertifikat mereka. Puan kemudian mengajak sejumlah warga berbincang mengenai kepengurusan sertifikat tanah.

Kepada seorang warga bernama Rini, Puan menanyakan apakah ia mengeluarkan biaya lebih untuk mengurus sertifikat tanah rumah yang ditinggalinya bersama keluarga.

Rini menyatakan tidak ada pungutan lain selain biaya resmi sebesar Rp 150 ribu. Hadir dalam acara ini Wakil Menteri ATR BPN Raja Juli Antoni, Bupati Cianjur Herman Suherman, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Cianjur.

"Waktu ngukur dimintai uang nggak?" tanya Puan.

"Tidak, bu," jawab Rini yang sehari-harinya menjual sembako.

Puan lalu bertanya kepada warga bernama Imas yang mengurus sertifikat tanah untuk sawah miliknya. Hal senada disampaikan oleh Imas bahwa tak ada tambahan biaya untuk kepengurusan sertifikat tanah.

Puan juga memastikan kepada warga lainnya yang hadir. "Betul Bapak/ibu semua tidak ada pungutan seperti kata Ibu Rini dan Ibu Imas," tutur Puan.

"Betul," jawab warga serentak.

"Berarti pengurusan sertifikat tidak ada pungutan. Kalau ada lapor segera," tegas Puan.

Puan pun mengingatkan Pemerintah agar program pengurusan sertifikat tanah dilakukan dengan sebaik-baiknya. Ia menyampaikan, jangan sampai ada tambahan pungutan lain untuk mengurus sertifikat tanah dari biaya yang sudah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: