Mengawal Hak Pilih
--
Namun pengawas juga manusia, tentu memiliki ketidaksempurnaan. Untuk itu, sejatinya diperlukan peran serta seluruh elemen guna mengawasi ini secara bersama-sama. Kerjasama dan kolaborasi ini penting dilakukan untuk lebih menyempurnakan dan memperkuat sistem, demi menjamin Pemilu 2024 dapat terlaksana secara demokratis, transparan, langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.
Bentuk Posko
Satu tahun menjelang Pemilu 2024, Bawaslu RI dan jajarannya sampai ke tingkat kecamatan, membentuk posko pengaduan yang diberi nama "Kawal Hak Pilih". Posko ini, sebagai salah satu bentuk keseriusan Bawaslu dalam mengawal hak setiap masyarakat.
Hak memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.”
Selain itu, secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Tidak hanya itu, frasa “hak memilih” juga telah ditegaskan didalam UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari ketentuan “Kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Hak memilih menjadi satu keharusan. Namun, fakta di lapangan terkadang masih saja ditemukan adanya masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilih. Entah karena memang belum terdata atau lainnya. Beranjak dari itu lah, Bawaslu ingin memastikan bahwa semua masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat memilih tanpa terkendala apapun.
Posko kawal hal pilih juga bagian dari upaya mevalidkan data pemilih. Bawaslu berharap bagi siapapun yang mengetahui adanya ketidakakuratan data pemilih bisa menyampaikan aduan ke pengawas pemilu. Pengawas pemilu akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: