Mengawal Hak Pilih

Mengawal Hak Pilih

--

"Ayo awasi dengan riang gembira". Begitu pesan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Bangka, Zulkifli,S.Sos.I. Pesan ini disampaikan kepada komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Bangka, dalam satu kesempatan.

Mengawasi, memang menjadi tugas dari setiap pengawas pemilu. Apalagi, tahapan demi tahapan Pemilu 2024 sudah dan sedang berlangsung. Saat ini, selain mengawasi verifikasi faktual (verfak) pertama bakal calon anggota DPD RI dapil Bangka Belitung, Panwascam bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) juga mengawasi jalannya pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih.

PKPU 7 Tahun 2022 menjelaskan jika pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara coklit. Coklit dilaksanakan oleh pantarlih. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih dilakukan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Nantinya, pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian yakni  kegiatan dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Khusus mendatangi pemilih secara langsung wajib dipertegas. Pasalnya, jangan sampai pantarlih melakukan pemutakhiran data dari rumah sendiri tanpa mendatangi pemilih. Pertanyaannya, mengapa harus mendatangi secara langsung?

Dalam Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022 dijelaskan, pantarlih wajib mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftarpoemilih; memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan hingga mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

Juga dijelaskan mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri; mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el; mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

Beragam tugas tersebut, tentu saja wajib dilakukan dengan mendatangi pemilih secara langsung. Dengan secara langsung, maka pantarlih dapat memastikan terkait kebenaran data. Bisa saja, terdapat pemilih pemula yang belum terdata atau pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih ada di data.

Secara makro, proses tersebut guna mewujudkan hak elektoral para pemilih di tataran pendaftaran penduduk wajib pilih. Coklit yang dilakukan untuk tahap pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemutakhiran DPT pada hakikatnya melalui dua tahapan yang wajib dijalankan oleh masing-masing jajaran KPU, yaitu pemutakhiran Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pilkada (DP4) kemudian ditindaklanjuti dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS).    

Pada penetapan DPS-lah kegiatan coklit data pemilih memegang peranan penting. Belajar dari pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, permasalahan hak pilih masih terjadi. Sehingga secara khusus jaminan hak memilih (right to be voters) belum tuntas.

Hak memilih ini kerap menjadi dalil di ujung tahapan yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Bagaimana tidak, keakuratan daftar pemilih tetap (DPT) kerap menjadi permasalahan, (Fadli Ramadhanil; dkk, 2019).

Data pemilih pada Pemilu 2019 sempat menjadi polemik yang dipicu oleh akurasi data yang dinilai tidak valid. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 1.013.067 identitas pemilih ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah tersebut merupakan hasil dari analisis Bawaslu terhadap 285 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Padahal, UU No.7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

Awasi Bersama
Gratschew, 2002, Warastuti, 2020 menyatakan kualitas sebuah data tergantung pada akurasi data yang disajikan. Akurasi data merupakan kebenaran terhadap setiap elemen data. Kebenaran tersebut menyangkut bentuk dan isi data. Akurat dari segi bentuk diartikan bahwa data itu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karenanya penting untuk memastikan data yang disajikan benar dan akurat baik dari segi bentuk maupun isi. Jika data yang disajikan tidak akurat, maka akan mempengaruhi kualitas data secara keseluruhan.

Berkaitan dengan pemilu, data menjadi peranan penting. Oleh karena itu, coklit menjadi pondasi awal untuk mendapat keakurasian data. Coklit menjadi tahapan yang krusial sebab menyangkut hak pilih masyarakat. Jangan sampai, masyarakat yang sudah memiliki hak memilih, namun karena tidak terdata maka di hari pencoblosan tidak bisa menyalurkan suaranya.

Bawaslu sebenarnya sudah mengintruksikan jajaran secara berjenjang mulai dari Bawaslu Kabupaten/Kota sampai ketingkat PKD untuk memaksimalkan pengawasan secara melekat dan melakukan audit terhadap kinerja Pantarlih di masing-masing wilayah kerjanya. Dalam instruksi tersebut Bawaslu juga melampirkan alat kerja pengawasan sebagai pedoman petugas mengawasi pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Diantaranya menyisir pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dan begitupun sebaliknya pemilih yang belum memenuhi syarat namun terdaftar dalam data pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: