Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Narkoba, BB Sabu Siap Edar 1,5 Kilogram

Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Narkoba, BB Sabu Siap Edar 1,5 Kilogram

--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang

Tersangka atas nama Fen San alias Afen (42), warga Jalan Denpasar RT 003 RW 001 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 1,5 kilogram 

Tersangka bersama barang bukti ini dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Pangkalpinang di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Senin (20/2/2023). 

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto yang didampingi Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Kompol Agus Widodo, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra dan Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang AKP Andi Eko Wardana. 

Kapolresta mengungkapkan, tersangka diamankan pada Selasa (7/2/2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Batu Nirwana RT 005 RW 001 Kelurahan Semabung lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Saat diamankan, katanya, ditemukan satu paket diduga sabu. 

Selanjutnya, ujar Kapolresta,  dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka dan ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah siap edar jenis sabu dengan berat 1,553,87 gram atau kurang lebih 1,5 kilogram. 

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolresta. 

Adapun berang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 plastik strip bening ukuran kecil, 1 kotak gudang garam, 1 kantong plastik ukuran besar berisikan sabu, 8 plastik strip bening ukuran besar berisikan sabu, 3 plastik strip bening ukuran sedang berisikan sabu, 30 plastik strip bening ukuran kecil berisikan sabu, 1 buah tas warna hitam, 1 buah timbangan digital dan 1 buah timbangan merk tanita. 

"Untuk tersangka pasal yang diterapkan sesuai ketentuan perundangan terduga pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidanan mati atau pidana penjara seumur hidup," tegas Kapolresta. 

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar di Provinsi Bangka Belitung di awal tahun 2023. 

"Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang, maka hasil ungkap 1,5 kilogram ini telah menyelamatkan 15.000 jiwa. Dan perlu diketahui, untuk barang bukti ini siap diedarkan di Pangkalpinaang. Dari pengakuan tersangka, barang bukti diperoleh dari pelaku berinisial Bro yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," bebernya.

Kapolresta berharap dengan adanya tangkapan tersangka narkoba ini, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang bisa berkurang. 

"Kasus ini akan terus kita dalami, ungkap kasus kita gak sampai disini saja. Kita akan dalami siapa lagi yang terlibat dalam transaksi bersama tersangka ini. Mudah-mudahan bisa kita ungkap kembali," tandas Kapolresta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: