Beber Alat Bukti, Bawaslu Bangka Berharap Putusan Rehabilitasi dari DKPP
Sidang kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (3/2) pagi. Dengan menghadirkan teradu I, II dan III yakni Ketua Bawaslu Bangka, Corri Ihsan, Zulkipli dan Irwandi Pasha. Sidang menghadirkan majelis hakim dari DKPP, Muhammad Tio Aliansyah; Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar; Anggota KPU Babel, Deni dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Zulterry Apsupi.
Sidang dengan perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 ini dilangsungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung setelah dilaporkan Patricia Widya Sari. Sejumlah alat bukti dan saksi dihadirkan dalam sidang yang berlangsung secara terbuka ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Corri Ihsan berharap setelah membeberkan sejumlah alat bukti mereka dapat diputuskan rehabilitasi oleh DKPP RI.
"Kami sudah sampaikan alat bukti semoga bisa meyakinkan majelis dan putusan seadilnya. Kita harap dapat di rehabilitasi atas laporan ini," ucap Corri usai sidang.
BACA JUGA:DKPP Bakal Sidang Ketua & Anggota Bawaslu Bangka
Dengan putusan rehabilitasi ini artinya dugaan yang diadukan tidaklah benar dan menolak semua pengaduan tersebut. Laporan pengadu sendiri tentang rekrutmen Panwascam Merawang.
Corri menjelaskan duduk perkara sehingga pengadu melaporkan kasus ke DKPP RI. Yakni, sebelum melantik calon terpilih ada satu orang calon yang mengundurkan diri karena tidak bisa berkomitmen dan merupakan tenaga honorer.
"Kemudian kami memanggil saudara Patricia dan peringkat dibawahnya untuk dilakukan kembali tes wawancara. Karena sesuai aturan kami panggil untuk mencukupi kebutuhan seleksi," ujarnya.
BACA JUGA:DKPP Bakal Sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka
Dia menegaskan,semua proses rekrutmen itu sudah dilakukan sesuai aturan. Sehingga mereka yakin majelis hakim akan mengadili dengan adil. Pihaknya, menyerahkan seluruhnya ke DKKP apakah ini termasuk pelanggaran kode etik.
"Kalau tuntutan dari Patricia persoalan prosedur yang harus di periksa DKKP," tuturnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: