Sidang Pledoi, Mantan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Minta Dibebaskan
Sugesti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat. --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, menuntut pembebasan penuh atas kasus dugaan sumpah dan keterangan palsu yang menjeratnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat pada Selasa (27/1/2026), tim kuasa hukum secara tegas meminta majelis hakim untuk menyatakan klien mereka tidak bersalah dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Penasihat hukum Sugesti, Garin Sadewa, menegaskan dalam pembelaannya (pledoi) bahwa dakwaan terkait persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Pihak Sugesti berharap hakim dapat memulihkan nama baik terdakwa serta membebaskannya dari seluruh jeratan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Sugesti tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Garin saat membacakan amar pembelaan tersebut.
BACA JUGA:Eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Dituntut Jaksa Satu Tahun Penjara
BACA JUGA:Karena Ini, Sidang Tuntutan Kasus Keterangan Palsu Sugesti di PN Sungailiat Ditunda
Merespons permohonan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengambil langkah hukum berupa Replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa. Tanggapan resmi dari pihak jaksa dijadwalkan akan disampaikan pada persidangan berikutnya yang akan berlangsung pada Rabu (4/2/2026) pekan depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
