DLHK Turunkan Penyuluh Kehutanan

DLHK Turunkan Penyuluh Kehutanan

--

PANGKALPINANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung (Babel) akan menurunkan Penyuluh Kehutanan guna memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat.

Sebelum diturunkan, para penyuluh ini dibekali pemahaman tentang peran dan tugasnya lewat rapat koordinasi teknis yang dipimpin Kepala DLHK Babel, Fery Afriyanto pada Kamis (26/1).

Dalam rakortek ini, Fertmengingatkan kepada penyuluh kehutanan dalam melaksanakan tugas penyuluhan selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai acuan, serta membangun pemahaman dan menjalin komitmen dalam melaksanakan tugas penyuluhan.

"Mari kita tingkatkan sinergi, kita bangun komitmen, pemahaman dan kesepemahaman yang serasi dan selaras dengan semangat untuk terus membangun kehutanan yang lebih baik di Babel menuju visi hutan lestari masyarakat sejahtera," katanya.

Ia menjelaskan, penyuluhan kehutanan suatu proses pengembangan pengetahuan, sikap dan prilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan. Oleh sebabnya, penyuluh kehutanan dituntut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan penyuluhan dalam mengedukasi kelompok masyarakat sasaran agar mereka memahami tentang aturan kehutanan.

"Penyuluh kehutanan dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar dapat terus melaksanakan penyuluhan kehutanan dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan kehutanan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat serta kelestarian hutan dan lingkungan hidup," harapnya.

Sementara Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PDASKSDAEPM) DLHK Babel, Ali Thariq Batavian dalam laporannya menyebutkan, rapat kordinasi teknis penyuluh kehutanan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman penyuluh kehutanan sebagai bekal untuk melaksanakan tugas pokok dibidang penyuluhan kehutanan.

Pada rapat tersebut disampaikan materi; lmplementasi jangka benah keterlanjuran tanaman kelapa sawit dalam kawasan izin/persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; Inventarisasi tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan sesuai PP 24/2021; Aspek yuridis dalam praktek  inventarisasi tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan sesuai PP 24/2021.

Adapun materi rakortek itu disampaikan Widyaiswara Madya BKSDMD Babel Slamet Wahyudi, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Trisula, Kepala Bidang Pengelolaan DAS,KSDAE dan PM Ali Thariq Batavian serta Sub Kordinator Pemanfaatan Kawasan Hutan Abdurrahman.

Selain penyuluh kehutanan, rapat kordinasi teknis juga dihadiri para Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) beserta Kepala Seksi yang membidangi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: