Gratis! Disperindagkop UKM Bateng Fasilitasi Pelaku Usaha Daftarkan Merek Dagang, Simak Syaratnya

Gratis! Disperindagkop UKM Bateng Fasilitasi Pelaku Usaha Daftarkan Merek Dagang, Simak Syaratnya

Ali Imron --

BABELPOS.ID, KOBA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bangka Tengah (Disperindagkop UKM Bateng) kembali memfasilitasi puluhan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagang.

Kepala DisperindagkopUKM Bateng, Ali Imron mengatakan program ini bertujuan untuk melindungi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di wilayahnya.

"Tahun 2023 ini, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek dagang bagi para pelaku UKM di Bateng kembali kami fasilitasi," ujar Ali pada Jumat (27/01/2023).

BACA JUGA:Kini, Tanam Modal dan Izin Usaha di Bangka Tengah Bisa Lewat OSS

Dikatakan Ali, pendaftaran HKI merek usaha dagang ini digratiskan, hanya saja dengan kuota terbatas sesuai anggaran yang ada. 

"Kita gratiskan, namun batas kuotanya hanya 40 UKM saja, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni fotocopy NIB OSS RBA dan jika belum ada bisa dibuatkan di DisperindagkopUKM, selanjutnya fotocopy KTP pemilik usaha, label merek, serta mengisi surat pernyataan," terangnya.

BACA JUGA:Sektor Kewirausahaan Diharap Mampu jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

"Terakhir pendaftaran 5 Februari 2023, pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Disperindagkop UKM Bateng atau menghubungi PPL Disperindagkop UKM terdekat," sambungnya.

Dijelaskannya, pendaftaran HKI merek ini merupakan program rutin yang dilakukan Pemkab Bateng melalui Disperindagkop UKM sejak 2012 lalu. Tujuannya untuk melindungi pelaku UKM, pelaku perindustrian dan perdagangan di Bateng.

"Kami imbau kepada pelaku UKM, jangan asal comot merek usaha, karena bisa saja merek itu sudah terdaftar. Juga bagi yang belum mendaftarkan merek usaha, segeralah daftarkan, untuk mejaga dan melindungi usaha dari hal yang tidak diharapkan," tuturnya.

BACA JUGA:Era Susanto Minta Pemerintah Permudah Pengusaha Berinvestasi di Babel

Lebih lanjut, untuk lebih jelas mengecek merek usaha apakah sudah terdaftar di HKI atau belum, bisa mengunjungi portal website https://pdki-indonesia.dgip.go.id, kemudian masukkan merek usaha yang ingin dilihat sudah terdaftar atau belum.

"Selain melalui Disperindagkop UKM, pendaftaran HKI merek ini juga bisa dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri dengan biaya yang harus dikeluarkan pelaku UKM kisaran 500 ribuan rupiah," imbuhnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: